Kursi CPNS Sumber Uang Haram Kada
Rabu, 01 Desember 2010 – 04:27 WIB
JAKARTA -- Kepala daerah memanfaatkan momen seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagai sumber pemasukan rutin tahunan. Laporan yang masuk ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD), tarif satu kursi CPNS bervariasi dalam kisaran Rp80 juta hingga Rp175 juta. Koordinator Penasehat Hukum DPD, I Wayan Sudirta mendesak KPK untuk turun tangan.
"KPK mesti turun tangan. Jangan andalkan yang lain. Bisa juga yang turun Satgas Pemberantasan Mafia Hukum," ujar I Wayan Sudirta kepada JPNN kemarin (30/11) menanggapi masih maraknya kabar para peserta seleksi CPNS harus nyetor puluhan hingga ratusan juta rupiah agar bisa lolos seleksi.
Dikatakan Wayan, fenomena yang muncul di setiap ada seleksi CPNS ini tarafnya sudah sangat meresahkan publik. Para peserta harus pontang-panting mencari uang agar bisa lolos. Mereka, terutama yang di kampung-kampung, kata Wayan, sampai harus menjual ternak, tanah, dan sawah. "Sementara, yang tidak mampu mengumpulkan uang, bisa depresi, stres, putus asa," cetus aktifis gerakan antikorupsi yang sudah senior itu.
Selain kursi CPNS, lanjutnya, pengisian atau mutasi jabatan di pemda juga menjadi sumber uang haram para kepala daerah. Tidak hanya untuk pengisian jabatan kepala dinas, setoran uang juga diminta hingga untuk pengisian jabatan eselon IV. "Saya tidak mengatakan semua kepala daerah melakukan hal ini, tapi saya yakin sebagian besar melakukan," cetusnya.
JAKARTA -- Kepala daerah memanfaatkan momen seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagai sumber pemasukan rutin tahunan. Laporan
BERITA TERKAIT
- 17 Warga Sukabumi Keracunan Jamur, 7 Dirawat di Rumah Sakit
- PT TAS & SKI Kembangkan Teknologi Bahan Bakar Buatan Melalui Proses Plasmalysis
- Atasi Kemacetan, Kemenhub Bakal Hadirkan Bus Khusus Rute Puncak, Tarif Murah
- Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar
- Natal 2024 GBI HMJ: Hidup dalam Kasih Kristus
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar