Kursi CPNS Sumber Uang Haram Kada
Rabu, 01 Desember 2010 – 04:27 WIB

Kursi CPNS Sumber Uang Haram Kada
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Haryono Umar mewanti-wanti para pejabat di daerah agar jangan "menjual" kursi CPNS. Jika ada pejabat daerah berupaya meloloskan peserta seleksi CPNS dengan cara yang tidak fair, seperti menerima uang, maka bisa dijerat dengan tindak pidana penyuapan.
"Jika pejabat diminta meluluskan peserta dengan menerima uang, barang, atau dijanjikan sesuatu, maka itu masuk kategori suap, bukan lagi gratifikasi," ujar Haryono Umar kepada JPNN beberapa waktu lalu. (sam/esy/jpnn)
JAKARTA -- Kepala daerah memanfaatkan momen seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagai sumber pemasukan rutin tahunan. Laporan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cuaca Hari Ini: Mayoritas Kota Besar Diperkirakan Hujan Ringan-Berpetir
- Ribuan CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Ada 5 Alasan
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- Hujan Petir Diperkirakan Melanda Sejumlah Wilayah Ini, Waspada!
- Isu Ijazah Palsu Jokowi Ramai Lagi, UGM Berkomunikasi dengan Polri