Kursi CPNS Sumber Uang Haram Kada

Kursi CPNS Sumber Uang Haram Kada
Kursi CPNS Sumber Uang Haram Kada
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Haryono Umar mewanti-wanti para pejabat di daerah agar jangan "menjual" kursi CPNS. Jika ada pejabat daerah berupaya meloloskan peserta seleksi CPNS dengan cara yang tidak fair, seperti menerima uang, maka bisa dijerat dengan tindak pidana penyuapan.

"Jika pejabat diminta meluluskan peserta dengan menerima uang, barang, atau dijanjikan sesuatu, maka itu masuk kategori suap, bukan lagi gratifikasi," ujar Haryono Umar kepada JPNN beberapa waktu lalu. (sam/esy/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Waspada Air Zamzam Palsu

JAKARTA -- Kepala daerah memanfaatkan momen seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagai sumber pemasukan rutin tahunan. Laporan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News