Kursi CPNS yang Dianulir Bisa Diisi Calon Lain
Minggu, 20 Maret 2011 – 23:59 WIB
JAKARTA--Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lolos tapi kedapatan curang dan akhirnya dibatalkan, ternyata jatahnya bisa diisi pelamar lain. Dengan catatan, CPNS penggantinya memiliki nilai tinggi atau rangkingnya di atas. "Saat itu jatahnya tidak bisa diganti dengan pelamar lainnya, karena waktunya sangat sempit. Ditambah lagi pemberkasan NIP CPNS-nya telah mengalami penundaan hingga berbulan-bulan," ujarnya.
Hanya saja, penggantian tersebut menurut Sekretaris Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB)Tasdik Kinanto, jika kondisinya memungkinkan. Artinya ada rentang waktu yang cukup untuk penggantian berkas CPNS-nya. "Kalau masih ada waktu yang cukup, dibolehkan mengganti dengan calon lagi. Tapi bila waktunya sempit ya, dibiarkan kosong," ungkap Tasdik, Minggu (20/3).
Dia mencontohkan kasus yang terjadi saat seleksi CPNS 2009. Di mana Kota Kotamobagu dilaporkan ada kecurangan yang berakibat penundaan pemberkasan NIP 385 CPNS. Setelah ditelisik, ternyata ada 145 CPNS yang kelulusannya tidak murni sehingga harus dianulir.
Baca Juga:
JAKARTA--Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lolos tapi kedapatan curang dan akhirnya dibatalkan, ternyata jatahnya bisa diisi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan