Kursi Dirjen Pajak Harus Diisi Sosok Profesional
jpnn.com, JAKARTA - Guru besar dari Universitas Indonesia Prof Dr Haula Rosdiana MSi mengatakan kunci keberhasilan sistem perpajakan adalah pada sistem administrasinya.
Guru besar pertama bidang kebijakan perpajakan UI menegaskan, administrasi perpajakan sangat penting dalam urusan perpajakan.
"Administrasi perpajakan mengejawantahkan kebijakan perpajakan, sehingga kebijakan perpajakan yang baik tanpa didukung administrasi perpajakan yang baik, tidak akan berjalan seperti yang diharapkan," ujar Haula dalam keterangannya, Rabu (30/10)
Dijelaskan, administrasi perpajakanmenjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan perpajakan. Oleh karena itu sistem evidence-based tax policy menjadi suatu keniscayaan karena evidence berada di tataran meso dan mikro yang menjadi domain administrasi perpajakan.
Dengan demikian tidak cukup hanya menggunakan paradigma makro tanpa mempertimbangkan evidence yang terjadi di dunia implementasi-dunia nyata – di level meso dan mikro.
"Hal ini bisa menjelaskan mengapa beberapa kebijakan perpajakan di level makro mengalami implementation gap yang menyebabkan tujuan tidak terealisasi seperti yang diharapkan," terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, untuk memastikan administrasi perpajakan berjalan dengan baik, efektif, dan efisien, maka dibutuhkan sosok kepemimpinan direktur jenderal pajak yang kuat.
Ditekankan bahwa sosok dirjen pajak masa depan haruslah komplet. Selain memahami kebijakan perpajakan, juga memiliki kapasitas yang mumpuni untuk membangun administrasi perpajakan yang handal, guna mewujudkan fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum yang berkepastian hukum, dan berkeadilan.
Dirjen Pajak saat ini Robert Pakpahan akan segera memasuki masa pensiun per 1 November 2019, penggantinya harus sosok profesional.
- Falcon Strategic Consulting Sosialisasikan CoreTax, Platform Pajak Terbaru
- Tak Pernah Menikmati Pendapatan, tetapi EMA Tanggung Beban Pajak yang Tidak Logis
- Malam Pertama
- Penjelasan Inul Daratista soal Denda Pajak Rp 450 Juta, Oh Ternyata
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024
- Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN