Kursi Ditetapkan 2 September
Jumat, 28 Agustus 2009 – 10:10 WIB
JAKARTA - Penetapan caleg DPR terpilih dipastikan makin molor. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan baru mengumumkan secara resmi daftar caleg hasil pemilu legislatif (pileg) pada 2 September. KPU sebenarnya telah menetapkan caleg terpilih pada 21 Agustus lalu. Namun, penetapan tersebut tidak disertai SK resmi KPU. Menurut Hafiz, SK resmi itu belum dikeluarkan karena belum ada hasil pemungutan dan penghitungan suara ulang dari beberapa kabupaten/kota. Karena itu, penetapan hanya dilakukan melalui penandatanganan berita acara pada rapat pleno. "Kami menginginkan sekalian, tidak dua atau tiga kali (penetapan)," ujar mantan ketua KPU Kalsel tersebut.
Saat penetapan nanti, KPU sekaligus akan mengeluarkan surat keputusan (SK) resmi. "Kami akan melakukan sidang sesaat setelah ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi)," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di gedung KPU, Jakarta, Kamis (27/8).
Baca Juga:
Menurut Hafiz, putusan MK tersebut terkait semua hasil pemungutan dan penghitungan suara ulang yang sampai sekarang masih dalam proses persidangan. Agendanya, MK baru memutuskan hal itu pada 1 September. "Itu informasi yang kami dapat. Jika tidak ada perubahan, esoknya kami langsung sidang dan mengumumkan sekalian," kata Hafiz.
Baca Juga:
JAKARTA - Penetapan caleg DPR terpilih dipastikan makin molor. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan baru mengumumkan secara resmi daftar caleg
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret