Kursi Ditetapkan 2 September

Kursi Ditetapkan 2 September
Kursi Ditetapkan 2 September
JAKARTA - Penetapan caleg DPR terpilih dipastikan makin molor. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan baru mengumumkan secara resmi daftar caleg hasil pemilu legislatif (pileg) pada 2 September.

   

Saat penetapan nanti, KPU sekaligus akan mengeluarkan surat keputusan (SK) resmi. "Kami akan melakukan sidang sesaat setelah ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi)," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di gedung KPU, Jakarta, Kamis (27/8).

Menurut Hafiz, putusan MK tersebut terkait semua hasil pemungutan dan penghitungan suara ulang yang sampai sekarang masih dalam proses persidangan. Agendanya, MK baru memutuskan hal itu pada 1 September. "Itu informasi yang kami dapat. Jika tidak ada perubahan, esoknya kami langsung sidang dan mengumumkan sekalian," kata Hafiz.

   

KPU sebenarnya telah menetapkan caleg terpilih pada 21 Agustus lalu. Namun, penetapan tersebut tidak disertai SK resmi KPU. Menurut Hafiz, SK resmi itu belum dikeluarkan karena belum ada hasil pemungutan dan penghitungan suara ulang dari beberapa kabupaten/kota. Karena itu, penetapan hanya dilakukan melalui penandatanganan berita acara pada rapat pleno. "Kami menginginkan sekalian, tidak dua atau tiga kali (penetapan)," ujar mantan ketua KPU Kalsel tersebut.

   

JAKARTA - Penetapan caleg DPR terpilih dipastikan makin molor. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan baru mengumumkan secara resmi daftar caleg

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News