Kursi Ditetapkan 2 September
Jumat, 28 Agustus 2009 – 10:10 WIB

Kursi Ditetapkan 2 September
Hafiz menegaskan, meski di antara komisioner KPU ada perbedaan, tidak ada perubahan dalam cara penghitungan kursi KPU seperti saat menetapkan caleg terpilih pada 1 Agustus lalu. "Pasti tidak ada perubahan karena telah mendapatkan konfirmasi tertulis dari MK terkait amar putusan," tandasnya.
Baca Juga:
Pada 25 Agustus lalu, KPU memang sempat menyurati MK untuk meminta jawaban terkait kejelasan cara penghitungan dan alokasi kursi. Sehari setelah itu, MK memberikan jawaban tertulis melalui surat bernomor 1362. Surat yang ditandatangani Wakil Ketua MK Abdul Mukhtie Fadjar tersebut membenarkan cara penghitungan yang dilakukan KPU.
Surat KPU itu disampaikan ke MK setelah ada perbedaan penafsiran terkait cara mengalokasikan kursi. Menurut KPU, di putusan MK, ada penafsiran bahwa setelah kursi tahap III dihitung, langsung dialokasikan ke caleg yang suaranya terbanyak. "Sekarang sudah final, tidak ada masalah lagi, dan hanya ada satu pemahaman," pungkas Hafiz. (dyn/agm)
JAKARTA - Penetapan caleg DPR terpilih dipastikan makin molor. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan baru mengumumkan secara resmi daftar caleg
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret