Kursi DPRD Terpengaruh Putusan MA

Kursi DPRD Terpengaruh Putusan MA
Kursi DPRD Terpengaruh Putusan MA
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum menilai putusan Mahkamah Agung atas perubahan penghitungan kursi tahap kedua memiliki dampak besar. Jika sejumlah pihak menyatakan akan ada sejumlah perubahan di kursi tahap kedua DPR RI, KPU menilai putusan MA juga akan berdampak di komposisi kursi tahap kedua di tingkat DPRD.

 

"Bukan hanya ke DPR saja, tapi terutama DPRD provinsi dan kab kota," kata Andi Nurpati, anggota KPU ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, kemarin (28/7).

Dia menyatakan, pada prinsipnya pasal yang dibatalkan adalah tata cara penghitungan kursi tahap kedua. MA membatalkan pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat 1 dan 2 peraturan KPU nomor 15 tahun 2009. Pasal tersebut mengatur tata cara penghitungan kursi tahap kedua untuk suara parpol di tingkat DPR RI.

Namun, imbas putusan MA itu bisa merembet pada keterpilihan tahap kedua caleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Andi menyatakan, hal ini disebabkan cara penghitungan kursi bagi caleg DPR dan DPRD sama. "Ini terkait tata cara penghitungan. Bahwa penghitungan tahap kedua sudah digariskan sama. Saat putusan MA dilakukan di DPR RI, maka tata caranya akan menjadi berbeda (untuk DPRD)," kata Andi.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum menilai putusan Mahkamah Agung atas perubahan penghitungan kursi tahap kedua memiliki dampak besar. Jika sejumlah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News