Kursi DPRD Terpengaruh Putusan MA
Rabu, 29 Juli 2009 – 06:22 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum menilai putusan Mahkamah Agung atas perubahan penghitungan kursi tahap kedua memiliki dampak besar. Jika sejumlah pihak menyatakan akan ada sejumlah perubahan di kursi tahap kedua DPR RI, KPU menilai putusan MA juga akan berdampak di komposisi kursi tahap kedua di tingkat DPRD.
"Bukan hanya ke DPR saja, tapi terutama DPRD provinsi dan kab kota," kata Andi Nurpati, anggota KPU ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, kemarin (28/7).
Baca Juga:
Dia menyatakan, pada prinsipnya pasal yang dibatalkan adalah tata cara penghitungan kursi tahap kedua. MA membatalkan pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat 1 dan 2 peraturan KPU nomor 15 tahun 2009. Pasal tersebut mengatur tata cara penghitungan kursi tahap kedua untuk suara parpol di tingkat DPR RI.
Namun, imbas putusan MA itu bisa merembet pada keterpilihan tahap kedua caleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Andi menyatakan, hal ini disebabkan cara penghitungan kursi bagi caleg DPR dan DPRD sama. "Ini terkait tata cara penghitungan. Bahwa penghitungan tahap kedua sudah digariskan sama. Saat putusan MA dilakukan di DPR RI, maka tata caranya akan menjadi berbeda (untuk DPRD)," kata Andi.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum menilai putusan Mahkamah Agung atas perubahan penghitungan kursi tahap kedua memiliki dampak besar. Jika sejumlah
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret