Kursi DPRD Terpengaruh Putusan MA
Rabu, 29 Juli 2009 – 06:22 WIB
Dia menambahkan, KPU berjanji akan segera mencari jalan keluar atas putusan MA. Ini mengingat pada awal Agustus sudah ada sejumlah daerah yang melantik anggota DPRD baru. "Ada nanti awal Agustus pelantikan (DPRD kabupaten/kota). Namun saya tidak ingat mana saja," tandasnya.
Secara terpisah, mantan hakim konstitusi HAS Natabaya mengingatkan KPU untuk segera mengambil keputusan. Putusan MA adalah kasus politis, KPU juga harus mengambil langkah politis untuk menyelesaikannya. "KPU tidak bisa untuk melakukan PK (peninjauan kembali). Peraturan MA tidak memberi kesempatan untuk itu," kata Natabaya dalam diskusi di KPU.
Dia menyarankan agar KPU segera melakukan pertemuan dengan DPR selaku pembuat Undang-Undang. Tidak cukup DPR, KPU sekaligus perlu bertemu dengan MA dan MK untuk membahas putusan tersebut. "MA perlu mendengar apa sebenarnya tafsir pembuat Undang Undang atas pasal tersebut. Apakah sudah sesuai," kata Natabaya.
Terkait putusan MA tersebut, Natabaya juga memberi catatan tersendiri. Dalam hal ini, sikap hakim MA yang memberikan putusan. Sebelumnya, muncul gugatan yang uji materi pasal penghitungan tahap II yang diajukan caleg PDIP, Hasto Kristiyanto. Gugatan itu ditolak. Setelah itu, datang gugatan dengan pasal yang sama diajukan Zaenal Maarif. Gugatan itu yang akhirnya diterima pada 18 Juni dan kini menimbulkan kontroversi.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum menilai putusan Mahkamah Agung atas perubahan penghitungan kursi tahap kedua memiliki dampak besar. Jika sejumlah
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret