Kursi DPRD Terpengaruh Putusan MA
Rabu, 29 Juli 2009 – 06:22 WIB
"Seharusnya tidak bisa diterima (hak uji materiil) karena sebelumnya sudah buat satu norma pada putusan Hasto," kata Guru Besar Universitas Sriwijaya itu. Menurut dia, dua putusan atas hak uji materiil pasal yang sama itu bisa dan diperbolehkan secara hukum. "Bagaimana bisa berbeda, padahal hakimnya sama," kata Natabaya.
DPRD Tidak Berpengaruh
Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar Navis Gumay menyatakan, tidak benar jika perubahan akan berdampak di kursi DPRD. Ini karena sistem penghitungan di DPR dan DPRD pada tahap kedua berbeda satu sama lain. "DPRD tidak akan ada perubahan. Tidak berpengaruh," kata Hadar.
Dalam hal ini, penghitungan di DPR pada tahap I menghitung suara dibandingkan dengan BPP penuh di satu dapil. Selanjutnya, jika masih ada sisa kursi, dilakukan penghitungan tahap kedua. Yakni membandingkan sisa suara partai dengan suara partai yang belum dapat kursi dengan 50 persen BPP.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum menilai putusan Mahkamah Agung atas perubahan penghitungan kursi tahap kedua memiliki dampak besar. Jika sejumlah
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret