Kursi DPRD Terpengaruh Putusan MA
Rabu, 29 Juli 2009 – 06:22 WIB
Sementara di penghitungan DPRD terdapat perbedaan. Pasal 212 ayat 3 UU Pemilu dan pasal 45, 46 peraturan KPU 15/2009 menyatakan, penghitungan tahap I digabung dengan tahap II. Dalam hal ini suara partai langsung dibandingkan dengan BPP penuh. Jika masih ada sisa kursi, maka yang berhak mendapat adalah partai yang mendapat suara terbanyak yang tidak mencapai BPP. Itu dihitung sampai kursi di DPRD habis.
Dia menyatakan, KPU sebaiknya fokus saja pada amar putusan MA. Putusan yang membatalkan Pasal 22 huruf c dan Pasal 23 ayat 1 dan 3 tidak hanya melanggar sistem pemilu yang proporsional saja, namun menyebabkan nilai suara dihitung ganda. "Pemilu seharusnya berprinsip satu orang, satu suara, dan satu nilai," kata Hadar.
Dia menambahkan, pembatalan penghitungan kursi tahap kedua menyebabkan nilai suara dihitung dua kali. Alasannya, suara yang dihitung di tahap kedua ada yang sudah dihitung di tahap pertama. "Putusan MA mengancam hasil pemilu jadi berantakan, putusan ini akibatkan hasil pemilu tidak lagi sesuai dengan sistem pemilunya," kata Hadar.
Menurut dia, KPU tidak bisa mengabaikan atau diam saja menanggapi putusan itu. Artinya, KPU harus melawan putusan itu dengan langkah hukum yang sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu."Apa yang berkembang ini sudah salah kaprah, harus di cari upayanya," kata Hadar. Dia yakin, pakar-pakar hukum bisa menemukan celah untuk melawan putusan MA itu. Celah itu, katanya, berada dalam undang-undang pemilu itu sendiri.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum menilai putusan Mahkamah Agung atas perubahan penghitungan kursi tahap kedua memiliki dampak besar. Jika sejumlah
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret