Kursi DPRD Terpengaruh Putusan MA
Rabu, 29 Juli 2009 – 06:22 WIB
Cetro kemarin merevisi simulasi jumlah perolehan kursi pasca putusan MA. Pada rilis Cetro sebelumnya, pasca putusan MA, suara Demokrat bertambah dari 150 menjadi 180. Setelah dihitung ulang, ternyata Demokrat mendapat 181 kursi. Itu menyebabkan perubahan dari komposisi kursi parpol lainnya.
Penghitungan Hasto Berbeda Dengan CETRO
Secara terpisah, Hasto Kristiyanto, caleg PDIP yang pernah mengajukan gugatan ke MA untuk soal yang sama, yakni penghitungan kursi tahap kedua, mengajukan kritik terhadap CETRO. Menurut Hasto, CETRO tidak berhak menerjemahkan putusan MA. Putusan MA, tegas dia, hanya menyebut Peraturan KPU tentang penghitungan kursi tahap kedua bertentangan dengan UU Pemilu.
"MA tidak mengatur bagaimana penghitungannya, itu tergantung dari KPU. Kalau KPU tidak mengoreksinya, berarti melanggar UU Pemilu," tegas Hasto. "Secara tidak langsung CETRO sudah melakukan fait accompli terhadap KPU," katanya.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum menilai putusan Mahkamah Agung atas perubahan penghitungan kursi tahap kedua memiliki dampak besar. Jika sejumlah
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret