Kursi DPRD Terpengaruh Putusan MA
Rabu, 29 Juli 2009 – 06:22 WIB
Pemahaman Hasto dan CETRO titik tolaknya sebenarnya tidak berbeda. Jika masih ada sisa kursi, maka parpol yang mencapai BPP dari penghitungan tahap pertama, berapa persenpun sisa suaranya berhak mengikuti tahap kedua. Begitu juga parpol yang hanya mampu mencapai 50 persen BPP.
Perbedaan mulai muncul begitu masuk pada pertanyaan siapa yang berhak mendapat sisa kursi. Diasumsikan parpol A dapat suara 101 persen dan partai B 50 persen. Maka dari penghitungan tahap pertama, parpol A berhak mendapat 1 kursi dengan sisa suara 1 persen.
Dalam hitungan CETRO, kalau masih ada sisa 1 kursi, maka parpol A yang harus mendapatkannya. Sebaliknya, dalam hitungan Hasto, parpol B yang lebih berhak untuk memenangkannya. Perbedaan pemahaman ini berimplikasi cukup besar. Dalam simulasi CETRO, Partai Demokrat mendapat tambahan 31 kursi. Golkar bertambah 19 kursi dan PDIP bertambah 16 kursi. Sedangkan, PKB bertambah 1 kursi. Sebaliknya, PAN berkurang 18 kursi, Gerindra dan PPP kehilangan 16 kursi, Hanura berkurang 10 kursi, dan PKS berkurang 7 kursi.
Sedangkan, dalam simulasi Hasto, meskipun perubahan terjadi, hasilnya masih "cukup normal". Partai Demokrat hanya bertambah 9 kursi, Partai Golkar 9 kursi, dan PDIP 5 kursi. Sedangkan, PKS bertambah empat, berkurang empat. Jadi, secara umum dalam posisi nol. Sebaliknya, Hanura kehilangan 5 kursi, Gerindra berkurang 8 kursi, PAN 7 kursi, PKB 2 kursi, dan PPP berkurang 3 kursi.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum menilai putusan Mahkamah Agung atas perubahan penghitungan kursi tahap kedua memiliki dampak besar. Jika sejumlah
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret