Kursi DPRD Terpengaruh Putusan MA
Rabu, 29 Juli 2009 – 06:22 WIB
Di tempat terpisah Juru Bicara Mahkamah Agung Hatta Ali mengungkapkan bahwa pelaksanaan putusan tersebut amat bergantung KPU sendiri. "Tergantung KPU sendiri bagaimana. Pastinya, MA telah memberikan putusan atas pengujian material atas putusan KPU yang tak sejalan dengan undang-undang itu," kata Hatta.
Dengan putusan itu, MA berharap KPU merevisi pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat 1 dan 3 Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2009, yang dianggap bertentangan dengan UU Pemilu. "Dalam memutus kami juga tidak mempertimbangkan bahwa putusan itu bakal menguntungkan pihak mana," ungkapnya. Konsekuensinya, perubahan peta kursi legislatif menjadi urusan KPU dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hatta menambahkan bahwa menurut peraturan Mahkamah Agung, pihak yang dikenai putusan hak uji materiil bisa melaksanakan putusan tersebut dalam waktu 180 hari. Namun, yang perlu dicatat, mahkamah tidak memiliki daya pemaksa agar putusan tersebut dilaksanakan. "MA tidak memiliki daya pemaksa apabila putusan tak dilaksanakan. Jadi sangat bergantung KPU sendiri. Dia (KPU) punya kewajiban moral saja," terangnya. (bay/pri/git)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum menilai putusan Mahkamah Agung atas perubahan penghitungan kursi tahap kedua memiliki dampak besar. Jika sejumlah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret