Kursi Jero Wacik Bakal Diisi Tuti Kusuma
Jumat, 05 September 2014 – 07:22 WIB
Namun, terkait dengan kasus Jero Wacik, Raka Sandhi menjelaskan bahwa yang bersangkutan adalah calon DPRRI, dimana yang memiliki kewenangan adalah KPU Pusat.
"Tentu ada mekanisme dan verifikasi yang dilakukan oleh KPU Pusat, dan tentu kami sekali lagi akan menghormati apapun yang menjadi keputusan pusat," pungkasnya. (yog/pra/yes)
DENPASAR - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Bali langsung bersikap atas status Jero Wacik tersebut. DPD Partai Demokrat Bali mendorong
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha