Kursi Ketiga untuk Caleg Perempuan
Dalam Penerapan Suara Terbanyak
Rabu, 14 Januari 2009 – 11:11 WIB
Dia menyadari, gagasan yang mengharuskan diberikannya ’’kursi ketiga’’ kepada caleg perempuan pasti menimbulkan polemik. Dia lantas membuat simulasi sederhana.
Baca Juga:
Hafiz mencontohkan, ada tiga caleg laki-laki dari parpol A yang memperoleh suara terbanyak di dapil Z. Caleg pertama mendapat 50 ribu suara, caleg kedua mendapat 40 ribu suara, caleg ketiga mendapat 30 ribu suara. Sementara itu, suara caleg perempuan dari parpol A di dapil Z yang terbesar hanya 10 ribu suara.
Bila mengacu pada konsep ’’kursi ketiga’’ harus diberikan kepada caleg perempuan, caleg laki-laki yang memperoleh 30 ribu suara tentu harus melepaskan kursinya kepada caleg perempuan yang meraup 10 ribu suara. ’’Kami menghadapi dilema itu,’’ ungkapnya.
Ahli hukum tata negara Universitas Indonesia Satya Arinanto yang hadir sebagai pembicara menjelaskan, pemilu di Indonesia sebenarnya masih belum menggunakan sistem suara terbanyak murni. Putusan MK yang menerapkan sistem suara terbanyak itu, kata dia, hanya menghapus sistem nomor urut. Bukannya menghapus pasal mengenai keterwakilan perempuan 30 persen.
JAKARTA – Ada kabar menggembirakan bagi para caleg perempuan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary menyatakan, semangat affirmative
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret