Kursi Rekaveny di DPRD Segera Terisi
jpnn.com, BATAM - Sudah lebih lima bulan almarhumah Rekaveny meninggalkan posisinya menjadi anggota DPRD Batam. Selama itu pula kursi PDI Perjuangan di dewan kosong.
Proses pergantian antar waktu (PAW) istri dari mantan Wakil Gubernur Kepri, Soerya Respationo itu pun belum bisa dilakukan lantaran masih menunggu surat resmi dari DPP.
"Semua sudah berproses. DPC sudah membuat surat ke KPU. KPU pun sudah menjawab dan telah sesuai proses tahapan. Tinggal di DPD partai melaporkan ke DPD partai," ujar Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Batam, Jamsir.
Dia pun optimis, PAW tersebut bakal segera dilakukan. Mengingat DPC dan KPU sendiri sudah menyerahkan satu nama.
"Insaallah dalam waktu sesingkat-singkatnya. Kita berharap teman di DPRD Kota setelah menerima surat DPP, tentunya dengan persetujuan KPU bisa melakukan rapat paripurna pergantian antar waktu tersebut," tutur Jamsir.
Ditambahkan Jamsir, aturan di KPU jelas, PAW digantikan oleh nomor urut terbanyak setelah yang bersangkutan. Namun demikian, partai juga memiliki hak dan wewenang untuk menyeleksi kader-kadernya.
"Kita sudah usulkan Bommen Hutagalung ke KPU. Untuk menuju kesana kita tunggu surat resmi dari pusat," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Batam Agus Setiawan mengaku sudah menerima surat dari pimpinan DPRD Batam terkait PAW itu terhitung pada 29 Maret 2017 lalu.
Sudah lebih lima bulan almarhumah Rekaveny meninggalkan posisinya menjadi anggota DPRD Batam. Selama itu pula kursi PDI Perjuangan di dewan kosong.
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Puluhan Juru Parkir Liar di Kota Batam Ditertibkan Polda Kepri
- Tahanan Ditemukan Tewas Tergantung di Rutan Kejari Batam, Petugas Dengar Ada Teriakan
- Polda Riau Sita 4 Apartemen Senilai Rp 2,1 Miliar di Batam, Salah Satunya Milik Bang Uun
- 2.913 Peserta Siap Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK di Batam