Kursi Rekaveny di DPRD Segera Terisi
jpnn.com, BATAM - Sudah lebih lima bulan almarhumah Rekaveny meninggalkan posisinya menjadi anggota DPRD Batam. Selama itu pula kursi PDI Perjuangan di dewan kosong.
Proses pergantian antar waktu (PAW) istri dari mantan Wakil Gubernur Kepri, Soerya Respationo itu pun belum bisa dilakukan lantaran masih menunggu surat resmi dari DPP.
"Semua sudah berproses. DPC sudah membuat surat ke KPU. KPU pun sudah menjawab dan telah sesuai proses tahapan. Tinggal di DPD partai melaporkan ke DPD partai," ujar Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Batam, Jamsir.
Dia pun optimis, PAW tersebut bakal segera dilakukan. Mengingat DPC dan KPU sendiri sudah menyerahkan satu nama.
"Insaallah dalam waktu sesingkat-singkatnya. Kita berharap teman di DPRD Kota setelah menerima surat DPP, tentunya dengan persetujuan KPU bisa melakukan rapat paripurna pergantian antar waktu tersebut," tutur Jamsir.
Ditambahkan Jamsir, aturan di KPU jelas, PAW digantikan oleh nomor urut terbanyak setelah yang bersangkutan. Namun demikian, partai juga memiliki hak dan wewenang untuk menyeleksi kader-kadernya.
"Kita sudah usulkan Bommen Hutagalung ke KPU. Untuk menuju kesana kita tunggu surat resmi dari pusat," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Batam Agus Setiawan mengaku sudah menerima surat dari pimpinan DPRD Batam terkait PAW itu terhitung pada 29 Maret 2017 lalu.
Sudah lebih lima bulan almarhumah Rekaveny meninggalkan posisinya menjadi anggota DPRD Batam. Selama itu pula kursi PDI Perjuangan di dewan kosong.
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap II Batam, Tenaga Teknis Paling Banyak
- PPPK 2024 Tahap I Kota Batam, 1.900 Honorer Lulus
- Bencana Longsor di Bukit Jodoh Batam, Delapan Rumah Rusak
- Jalan Layang Sungai Ladi Diresmikan, Kepala BP Batam: Ini Jadi Solusi Kemacetan
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar