Kursi Rekaveny di DPRD Segera Terisi
Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU), mekanisme Proses PAW tersebut selama lima hari kerja dilakukan verifikasi, dan dirapat Plenokan di KPU, kemudian diserahkan kembali kepada DPRD.
"Dan sudah kita serahkan lagi ke DPRD Batam," kata Agus.
Menurutnya, berdasarkan dari hasil verifikasi KPU, PAW digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya. Dalam daftar peringkat perolehan suara terbanyak pada daerah pemilihan sama.
Setelah surat diberikan ke sekretariat dewan, lalu selanjutnya diserahkan ke fraksi di DPRD Batam.
"Proses PAW sudah sesuai tahapan," jelasnya.
Komisioner KPU Batam, Mangihut Rajagukguk menambahkan, perolehan suara terbanyak di daerah pemilihan Batam Kota Lubukbaja ada dua kursi.
Dimana kursi pertama diperoleh Rekaveny dengan suara 4.300an suara, disusul Ganda Tiur Simorangkir dengan perolehan 2.500an suara dan Bommen Hutagalung di posisi ketiga dengan 1.500an suara. (rng)
Sudah lebih lima bulan almarhumah Rekaveny meninggalkan posisinya menjadi anggota DPRD Batam. Selama itu pula kursi PDI Perjuangan di dewan kosong.
Redaktur & Reporter : Budi
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok
- Kecewa, Anggota Komisi VI DPR Minta M Rudi Mundur dari Jabatan Kepala BP Batam, Ini Penyebabnya