Kurtubi : Bekukan UU Migas No. 22 Th. 2001

Kurtubi : Bekukan UU Migas No. 22 Th. 2001
Kurtubi : Bekukan UU Migas No. 22 Th. 2001

JAKARTA- Pengamat perminyakan Kurtubi  mengharapkan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengambil langkah strategis guna mengantisipasi  terjadinya krisis ketahanan energi nasional. Sebagai dampak buruk dari keberadaan UU Migas No.22 Tahun 2001, yang dinilainya sebagai penghambat investasi dibidang migas nasional.

‘’UU Migas No. 22 tahun 2001 justru menghambat investasi migas, yang berakibat tidak adanya investasi untuk membuka blok baru maupun mencari sumber cadangan migas nasional baru,’’ ujar Kurtubi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/9).

Pengamat perminyakan yang dikenal vokal ini mengusulkan agar pemerintah segera mengamandemen UU tersebut. ‘’Namun, karena mengamandemen UU membutuhkan waktu yang lama, maka Presiden perlu terlebih dahulu menerbitkan Perpu pengganti UU Migas dengan alasan darurat,’’ Kurtubi menjelaskan.

Ada sejumlah alasan yang disampaikan Kurtubi mengapa investasi ekplorasi migas di Indonesia begitu seret. Pertama, keberadaan BP Migas ( Badan Pelaksana kegiatan Usaha hulu Minyak dan Gas Bumi)  justru memperpanjang proses birokrasi. Kemudian, investor sudah dibebani pajak, sebelum melakukan investasi eksplorasi. ‘’Pajak sebelum eksplorasi membuat investor enggan berinvestasi,’’ Kurtubi menambahkan.

Selain itu dampak negatif dari UU Migas yang mengerdilkan peran negara dalam pengelolaan migas ditanah air. Hal ini terbukti dengan pengelolaan migas tidak dilakukan oleh busines entity, melainkan oleh BP Migas yang hanya berbentuk BHMN (Badan Hukum Milik Negara). Akibatnya negara tidak bisa melakukan aksi korporasi dalam menjual dan mengembangkan migas yang diperolehnya, namun harus menunjuk pihak ketiga. (wid)



 


JAKARTA- Pengamat perminyakan Kurtubi  mengharapkan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengambil langkah strategis guna mengantisipasi 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News