Kusumayati Diduga Palsukan Tanda Tangan, Pakar Sebut Kasus Pidana Murni

Kusumayati Diduga Palsukan Tanda Tangan, Pakar Sebut Kasus Pidana Murni
Perkara pemalsuan tanda tangan, anak oleh ibu kandung di Karawang dengan terdakwa Kusumayati menjalani sidang kedelapan. Agenda kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Trisaksi.Dian Andriawan Daeng Tawang. Foto: dok sumber

Diketahui, tanda tangan Stephanie sendiri dipalsukan oleh Kusumayati dalam surat keterangan waris (SKW) almarhum Sugianto yang merupakan ayah dari Stephanie.

SKW tersebut digunakan oleh Kusumayati untuk merubah susunan pemegang saham PT EMKL Bimajaya Mustika yang merupakan perusahaan keluarga Kusumayati.

Namun belakangan diketahui, PT Bimajaya Mustika, dirubah melalui akta turunan, yang diterbitkan tahun 2021 pasca kasus pemalsuan tanda tangan ini bergulir.

"Ini kan sekarang PT Bimajaya Mustika gak jalan, tapi ada perusahaan lain Bimajaya Manggala, yang dibentuk baru dengan aset yang dimiliki oleh PT Bimajaya Mustika, ini yang saya maksud dengan pidana baru yang dilakukan terdakwa. Dan saya juga bisa melaporkan kembali soal ini loh," pungkasnya. (dil/jpnn)

Sementara itu, pelapor dalam perkara pemalsuan tanda tangan, Stephanie Sugianto menuturkan bahwa saksi sudah memberikan penyataam yang sesuai terkait perkar


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News