Kusumayati Dipidana Anak Sendiri, PCNU Karawang: Surga di Telapak Kaki Ibu
jpnn.com, KARAWANG - Kusumayati, seorang ibu yang dipidanakan anaknya sendiri, mendapatkan dukungan moril dari ormas islam Nahdatul Ulama (NU) Karawang.
Pada Kamis (19/9), PCNU Karawang menggelar doa bersama agar Kusumayati dikuatkan hatinya dan hakim bisa bijaksana dalam memutuskan perkaranya.
Deden Permana, Ketua PCNU Karawang, mengaku miris melihat kasus ini. Pasalnya, dirinya tidak habis pikir bagaimana bisa seorang anak tega mempidanakan ibu kandungnya sendiri hanya gara-gara warisan.
"Hanya gara-gara meminta hak waris yang sangat berlebihan tentunya, yang tidak sesuai dengan kemampuan harta benda peninggalan seorang ayah. Padahal ibunya masih ada, kedua saudaranya masih ada. Dia bersikukuh keras untuk memenjarakan seorang ibu. Nauzubillah," ujar Deden seusai doa bersama di kantor PCNU Karawang.
Deden menilai sikap anak yang ingin memenjarakan ibunya sendiri ini adalah sebuah kedurhakaan. Karena, dalam Islam surga ada di bawah telapak kaki ibu. Menyakiti ibu, ujar Deden, sama juga menyakiti Tuhan.
"Anak yang durhaka tentunya. Di agama kita itu surga ada di telapak kaki ibu. Anak harus ingat bagaimana ibu melahirkan 9 bulan. Kemudian disusui, kemudian mengasuh. Sampai anak itu diajarkan bicara. Tapi setelah besar anak itu menuntut kepada ibunya," tandasnya.
Dalam doa bersama itu juga, Kusumayati mengutarakan bahwa dirinya telah gagal mendidik Stepanie --anak yang tega mempidanakan dirinya.
Tidak hanya itu, yang membuat hati Kusumayati getir adalah pengakuan Stepanie dalam persidangan yang mengaku tidak ingin dilahirkan olehnya.
Kusumayati, seorang ibu yang dipidanakan anaknya sendiri, mendapatkan dukungan moril dari ormas islam Nahdatul Ulama (NU) Karawang.
- Wakil Ketua DPRD Karawang Memberikan Bantuan Beasiswa PIP
- Humanitarian Islam dan Peran NU Dalam Membangun Papua
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
- Ratusan Warga Desa Serdang Gelar Istigasah & Doa Bersama untuk Kemenangan Egi-Syaiful
- Terbukti Bersalah, Kusumayati Dihukum 14 Bulan Penjara
- Banjir Bandang Melanda Sejumlah Desa di Wilayah Selatan Karawang