Kuta Paradiso Masih Terkait Sengketa Hukum, Fireworks Desak KPKNL Batalkan Lelang
jpnn.com - Fireworks Ventures Limited mendesak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar membatalkan lelang tiga SHGB lahan yang di atasnya berdiri Hotel Kuta Paradiso di Kuta, Bali, karena obyek lelang masih terkait dengan sengketa hukum klaim hak tagih piutang PT Geria Wijaya Prestige.
Terkait dengan desakan pembatalan lelang tersebut, Fireworks Ventures Limited mendaftarkan perlawanan hukum di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (28/9/2020) dan teregistrasi dalam perkara perlawanan Nomor : 877/Pdt.Bth/2020/PN Dps.
Fireworks mengajukan perlawanan sehubungan adanya pengumuman dari KPKNL Denpasar melalui https://lelang.go.id terkait dengan akan dilaksanakannya lelang eksekusi (penjualan di muka umum) dengan cara penawaran (closed bidding), terhadap tiga bidang tanah dan bangunan dalam satu hamparan dan dijual dalam satu paket, dikenal dengan nama Hotel Kuta Paradiso, yang akan digelar pada Selasa, 6 Oktober 2020, di Kantor PN Denpasar.
Berman Sitompul, kuasa hukum Fireworks Ventures Limited, dalam keterangan persnya, Rabu (30/9/2020), mengatakan perlawanan dilakukan karena legal standing dari Alfort Capital Limited, selaku pemohon eksekusi atas penetapan yang mendasari dilaksanakannya lelang eksekusi tersebut, masih menjadi obyek sengketa dalam perkara perdata Nomor: 101/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Di sisi lain, papar Berman, terdapat perbedaan tentang obyek lelang eksekusi dalam pengumuman di https://lelang.go.id dengan obyek lelang eksekusi yang disebutkan dalam penetapan pengadilan. Bahwa obyek lelang eksekusi dalam penetapan adalah bukti kepemilikan atas tanah tersebut, yaitu tiga SHGB No. 204, No. 205 dan 207 yang masih menjadi obyek sengketa, serta diletakkan sita jaminan dalam perkara No. 655/Pdt.G/2016/PN Jkt. Sel., bahkan di atasnya masih dibebani hak tanggungan.
Sementara itu, dalam pengumuman online yang dibuat KPKNL Denpasar menyebut tanah dan bangunan Hotel Kuta Paradiso dan bangunan-bangunan lainnya, berikut barang-barang peralatan dan perlengkapan hotel.
Sementara itu, ungkap Berman, berdasarkan putusan perkara perdata Nomor 555/Pdt.G/2018/PN Jkt. Utr, di mana Fireworks Ventures Limited mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Bank China Construction Bank Indonesia (Tergugat I) dan Tomy Winata (Tergugat II) serta PT Geria Wijaya Prestige (Turut Tergugat), amar putusannya antara lain menyatakan menghukum Bank CCBI untuk menyerahkan SHGB Nomor: 204, 205 dan 207 atas nama PT Geria Wijaya Prestige berikut Sertifikat Hak Tanggungan Nomor/SHT Nomor: 286/1996 dan SHT Nomor: 962/1996 kepada Fireworks Ventures Limited (Penggugat) terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap. Putusan itu dikuatkan Pangadilan Tinggi DKI dalam putusan perkara Nomor : 272/Pdt./2020/PT.DKI, tanggal 18 Mei 2020.
Sudah sepatutnya, kata Berman, penetapan lelang itu dibatalkan demi menghargai proses hukum yang sedang berjalan hingga ada putusan final atas sengketa perdata terkait dengan klaim kepemilikan hak tagih piutang PT GWP.
Fireworks Ventures Limited mendesak KPKNL Denpasar membatalkan lelang tiga SHGB lahan yang di atasnya berdiri Hotel Kuta Paradiso
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- Berkas Perkara Sengketa Tanah Dago Elos P21, Muller Bersaudara Segera Diadili!
- Polresta Tangerang Diminta Tindak Lanjuti Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah
- Pengacara Benny Wullur Kembali Tantang Hotman Paris untuk Duel Tinju, Ini Alasannya
- Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah