Kutim Target Kumpulkan Pajak Rp 32,9 Miliar
jpnn.com, KUTAI TIMUR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur (Kutim) menarget pendapatan pajak daerah pada 2018 sebesar Rp 32,91 miliar.
Ini merupakan target awal. Namun, hingga akhir tahun pendapatan akan melimpah. Semua melampui target seperti 2017 dan tahun-tahun sebelumnya.
Dari rekapan target ini, paling banyak ialah pajak restoran. Yakni sebesar Rp 13, 26 miliar.
Kemudian catering sebesar Rp 11 miliar. Disusul pajak penerang jalan Rp 9,5 miliar serta pajak bumi dan bangunan Rp 3 miliar.
"Untuk target pajak sebesar Rp 32,9 miliar. Sedangkan pendapatan asli daerah (PAD) lebih besar. Yakni Rp 89,14 miliar," ujar Kepala Bapenda Musaffa sebagaimana dilansir Prokal, Selasa (2/1).
Sedangkan hasil restribusi daerah ditarget Rp 5,4 miliar.
Misalnya, restribusi umum sebesar Rp 4,2 miliar, pelayanan persampahan Rp 1,7 miliar, dan pemanfaatan ruang menara sebesar Rp 900 juta.
Selain memanfaatkan hasil pajak, pihaknya lebih concern menggali potensi PAD. Pasalnya, PAD merupakan salah satu solusi untuk membendung derasnya terpaan defisit.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur (Kutim) menarget pendapatan pajak daerah pada 2018 sebesar Rp 32,91 miliar.
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Publik Kritik Keras Wamenkeu Anggito Abimanyu Soal Pernyataannya Terkait Judi Online
- Kemenkeu Satu
- Sampai Kapan
- Pernah Hidup Susah, Andra Soni Janji Bakal Bikin Lapangan Kerja Luas di Banten
- Soal Pajak Freeport Indonesia, Indef dan HIPMI Beri Saran untuk Pemprov Papua Tengah