Kutip Rp 25 Ribu, Ganti HP Rusak
Rabu, 15 Juni 2011 – 01:21 WIB
‘’Sebenarnya mereka yang membeli alat komunikasi di Gerai Teleshop tetap di cover asuransi selama tiga bulan, di luar kerusakan pabrik. Tetapi dengan menambah premi Rp 25 ribu, coverage secara otomatis akan ditambah sampai rentang waktu enam bulan,’’ papar perempuan cantik ini.
Baca Juga:
Menurut Evy, sejauh ini program asuransi Global Plus belum mengeluarkan kebijakan untuk coverage di atas enam bulan. Mengapa? Turn over alat komunikasi itu tinggi. Seringkali orang berganta-ganti handphone. ‘’Kita hanya cover hingga jangka waktu enam bulan saja saat nilai alat komunikasi yang digunakan masih tinggi harganya’’ terangnya.
Evi lantas mengemukakan soal prosedur klaim. Konsumen, katanya, tinggal membawa handphone rusak ke service center terdekat sesuai merknya. ‘’Jika masih bisa diperbaiki, konsumen membayar 15 persen dari harga kerusakan atau minimal Rp 100 ribu. Tapi, jika memang sudah total lost atau sangat rusak, maka Global Plus bekerjasama dengan PT Asuransi Sinar Mas akan mengganti handphone baru,’’ terangnya.
Di tempat yang sama, Direktur PT Asuransi Sinarmas Dumasi Marisina Magdalena Samosir mengatakan, sebelumnya PT Asuransi Sinarmas sudah pernah bekerja sama dengan perusahaan lain untuk program asuransi kerusakan handphone dan laptop sejak 2009. ‘’Kembali pada itikad asuransi yang mendasarkan pada niat baik. Memang yang mengajukan klaim jumlahnya masih di bawah 10 persen, tapi nilai kerusakannya sangat tinggi sesuai dengan harga handphone,’’ terangnya.
JAKARTA - Ada kabar bagus bagi pemilik handphone Blackberry, Samsung, Nokia, Sonny Ericson, Apple, dan LG yang berbandrol di atas Rp 999.000. Kini,
BERITA TERKAIT
- ASDP Maksimalkan Layanan Penyeberangan Prima pada Libur Nataru
- Tol Palembang-Betung Ditargetkan Rampung pada 2026
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada 2 Gerai, Cek di Sini Lokasinya
- Lewat Cara ini, PLN IP Siap Raih Peluang di Pasar Global
- KAI Group Angkut 22,9 Juta Penumpang saat Liburan Nataru 2024-2025
- Kadin Indonesia Mengapresiasi Pemerintah yang Mendengar Masukan Masyarakat Terkait PPN 12 Persen