Kuwait Berikan Amnesti Seribu TKI

Kuwait Berikan Amnesti Seribu TKI
Kuwait Berikan Amnesti Seribu TKI
Di sisi lain, pengiriman TKI ke Arab Saudi sejak 2011 ikut menurun tajam. Penurunan kini mencapai 40 persen dari tahun lalu. Jumhur menjelaskan, penurunan itu bukan karena minat, tapi karena pengetatan pengiriman. Dampaknya, dari 20 ribu tenaga kerja per bulan yang dikirim ke Saudi, kini hanya sekitar 10 ribu per bulan. "Itu masih mungkin untuk ditekan lagi," tegasnya.

Khusus untu Arab Saudi, pemerintah memperketat rekrutmen yang hanya bisa dilakukan melalui dinas ketenakerjaan setempat. Calon majikan juga harus mendaftar di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Syarat lain yang harus dipenuhi adalah pelatihan 200 jam dan persyaratan tentang standar alamat majikan yang harus jelas. "Jika satu tahap tidak lolos, maka calon TKI tak bisa memenuhi tahapan selanjutnya," kata dia.

Pengetatan ini juga terkait dengan desakan kuat untuk menghentikan pengiriman TKI ke Saudi sejak mencuatnya kasus penyiksaan terhadap Sumiati dan Kikim Komalasari. Kasus penyiksaan dan kekerasan terhadap keduanya membuat publik marah dan mendesak pemerintah untuk menghentikan pengiriman TKI ke Saudi. Apalagi kini seorang TKI asal Jawa Barat Darsem Binti Dawud Tawar juga sedang berperkara dan mendapat vonis hukuman pancung karena membunuh majikannya di Arab Saudi.

Darsem nekat demi membela diri, karena majikannya itu hendak membunuh dia. Untungnya, Darsem lolos dari eksekusi mati setelah mendapat pengampunan dari keluarga korban.Namun, ia harus membayar uang diyat (ganti rugi atau santunan) sebesar 2 juta Riyal, atau sekitar Rp4,7 miliar yang harus dicicil dalam jangka waktu enam bulan. (zul)

JAKARTA - Moratorium atau penghentian sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Kuwait ternyata mendapat tanggapan positif dari negara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News