KW Mau Enaknya Saja, 10 Kali Gituin Anak Orang, Hamil Pula
jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Seorang pria tak bertanggung jawab berinisial KW harus berurusan dengan polisi, karena telah menghamili seorang perempuan sebut saja Bunga (16).
Ketika Bunga meminta pertanggungjawaban, KW menolaknya dengan mentah bahkan meminta korban menggugurkan kandungannya.
Tidak terima dengan perlakuan KW, Bunga dan keluarganya akhirnya melapor ke SPKT Polres Lombok Timur.
KW terancam terkena Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Lombok Timur melalui Kasubag Humas Iptu L Jaharuddin membenarkan adanya laporan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan ke SPKT dan langsung ditangani Unit PPA Satreskrim.
"Terhadap laporan asusila ini, kasusnya langsung ditangani unit PPA," ucapnya.
Kronologis kasus asusila yang menimpa korban, menurut Jaharuddin, terungkap Senin (16/11) sekitar pukul 22.00 Wita, saat pelapor berada di rumah salah seorang warga Desa Lepak kecamatan Sakra Timur, di mana saat itu pelapor diberitahukan oleh korban kalau dirinya hamil.
Korban menceritakan dirinya hamil karena telah di setubuhi oleh KW (terlapor) sebanyak 10 kali.
Seorang pria tak bertanggung jawab berinisial KW harus berurusan dengan polisi, karena telah menghamili Bunga (16).
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Sakral Desak Mantan Kepala Daerah di Dumai Ini Segera Diproses Hukum
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis