KW Mau Enaknya Saja, 10 Kali Gituin Anak Orang, Hamil Pula
![KW Mau Enaknya Saja, 10 Kali Gituin Anak Orang, Hamil Pula](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/11/21/ilustrasi-korban-pelecehan-foto-dokumen-jpnncom-71.jpg)
jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Seorang pria tak bertanggung jawab berinisial KW harus berurusan dengan polisi, karena telah menghamili seorang perempuan sebut saja Bunga (16).
Ketika Bunga meminta pertanggungjawaban, KW menolaknya dengan mentah bahkan meminta korban menggugurkan kandungannya.
Tidak terima dengan perlakuan KW, Bunga dan keluarganya akhirnya melapor ke SPKT Polres Lombok Timur.
KW terancam terkena Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Lombok Timur melalui Kasubag Humas Iptu L Jaharuddin membenarkan adanya laporan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan ke SPKT dan langsung ditangani Unit PPA Satreskrim.
"Terhadap laporan asusila ini, kasusnya langsung ditangani unit PPA," ucapnya.
Kronologis kasus asusila yang menimpa korban, menurut Jaharuddin, terungkap Senin (16/11) sekitar pukul 22.00 Wita, saat pelapor berada di rumah salah seorang warga Desa Lepak kecamatan Sakra Timur, di mana saat itu pelapor diberitahukan oleh korban kalau dirinya hamil.
Korban menceritakan dirinya hamil karena telah di setubuhi oleh KW (terlapor) sebanyak 10 kali.
Seorang pria tak bertanggung jawab berinisial KW harus berurusan dengan polisi, karena telah menghamili Bunga (16).
- Pencuri Bertato Ini Apes setelah Aksinya Ketahuan Korban, Begini Ceritanya
- Tertimpa Pohon Tumbang, Seorang Anggota Polres Lombok Timur Dilarikan ke RS
- Honorer yang Satu Ini Sulit jadi PPPK, Kelakuannya Parah
- Hubungan Terlarang Bu Guru dengan Muridnya, Punya Anak, Terungkap karena Wajah Mirip
- Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Mataram, Polda NTB Minta Dukungan Puslabfor
- Kasus Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung Berakhir Damai