KWH Meter Dihargai Rp9 Juta
Selasa, 22 November 2011 – 12:11 WIB
“Yang melakukan ini adalah oknum petugas yang mengaku dari PLN Ranting Sintang,” ucapnya. Baru-baru ini kata dia, terjadi di RT 2 Desa Sungai Ana, ada warga yang membeli KWH meter illegal tanpa prosedur yang jelas oleh oknum tersebut.
Baca Juga:
“Ada juga yang melakukan pemasangan baru di rumah kontrakan tanpa KWH meteran, itu terjadi di wilayah RT 3 Desa Sungai Ana, bagaimana bisa pasang baru tanpa meteran,” tukasnya.
Yang perlu dipertanyakan, lanjut dia apakah penyambungan baru seperti itu baik meteran ilegal ataupun sambung baru tanpa meteran tersebut sudah mendapatkan izin dari PLN Rayon Sintang atau pemasangannya ilegal.
“Ini yang perlu kami pertanyakan ke pihak PLN,” kata dia.
SINTANG – Ketua RT 3 Desa Sungai Ana Kecamatan Sintang, Kusno mengatakan banyak sekali warganya mengeluhkan pelayanan PLN Rayon Sintang, Kalimantan
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB