KWH Meter Dihargai Rp9 Juta

KWH Meter Dihargai Rp9 Juta
KWH Meter Dihargai Rp9 Juta
“Yang melakukan ini adalah oknum petugas yang mengaku dari PLN Ranting Sintang,” ucapnya. Baru-baru ini kata dia, terjadi di RT 2 Desa Sungai Ana, ada warga yang membeli KWH meter illegal tanpa prosedur yang jelas oleh oknum tersebut.

“Ada juga yang melakukan pemasangan baru di rumah kontrakan tanpa KWH meteran, itu terjadi di wilayah RT 3 Desa Sungai Ana, bagaimana bisa pasang baru tanpa meteran,” tukasnya.

Yang perlu dipertanyakan, lanjut dia apakah penyambungan baru seperti itu baik meteran ilegal ataupun sambung baru tanpa meteran tersebut sudah mendapatkan izin dari PLN Rayon Sintang atau pemasangannya ilegal.

“Ini yang perlu kami pertanyakan ke pihak PLN,” kata dia.

SINTANG – Ketua RT 3 Desa Sungai Ana Kecamatan Sintang, Kusno mengatakan banyak sekali warganya mengeluhkan pelayanan PLN Rayon Sintang, Kalimantan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News