KWI Desak Pemerintah Patuhi Peraturan Bersama
Selasa, 09 Februari 2010 – 16:18 WIB

KWI Desak Pemerintah Patuhi Peraturan Bersama
"Pemerintah pusat dan daerah harus melindungi orang untuk beribadah, termasuk (untuk) mendirikan tempat peribadatan. Tidak boleh ada dominasi dalam bentuk apapun," imbuhnya.
Baca Juga:
Sementara ditemui usai RDPU, Johanes menilai Peraturan Bersama Dua Menteri Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah itu tidak mengakomodir agama minoritas. "Ini hanya memarginalkan agama minoritas di Indonesia. Banyak kepentingan yang kemudian menjadi penghambat pelaksanaan hak beragama secara menyeluruh, terutama pada umat agama minoritas," katanya.
Dikatakannya, aparatur negara bisa mengeluarkan kebijakan karena desakan pihak-pihak tertentu. Menurutnya, KWI sebagai pihak yang turut merumuskan peraturan bersama itu sudah berusaha agar peraturan bersama itu bisa menjadi solusi yang baik bagi seluruh umat beragama. "Peraturan ini tidak jalan," tambahnya.((esy/lev/jpnn)
JAKARTA - Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) mendesak pemerintah agar mematuhi peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin