KWI Desak Pemerintah Patuhi Peraturan Bersama
Selasa, 09 Februari 2010 – 16:18 WIB
"Pemerintah pusat dan daerah harus melindungi orang untuk beribadah, termasuk (untuk) mendirikan tempat peribadatan. Tidak boleh ada dominasi dalam bentuk apapun," imbuhnya.
Baca Juga:
Sementara ditemui usai RDPU, Johanes menilai Peraturan Bersama Dua Menteri Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah itu tidak mengakomodir agama minoritas. "Ini hanya memarginalkan agama minoritas di Indonesia. Banyak kepentingan yang kemudian menjadi penghambat pelaksanaan hak beragama secara menyeluruh, terutama pada umat agama minoritas," katanya.
Dikatakannya, aparatur negara bisa mengeluarkan kebijakan karena desakan pihak-pihak tertentu. Menurutnya, KWI sebagai pihak yang turut merumuskan peraturan bersama itu sudah berusaha agar peraturan bersama itu bisa menjadi solusi yang baik bagi seluruh umat beragama. "Peraturan ini tidak jalan," tambahnya.((esy/lev/jpnn)
JAKARTA - Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) mendesak pemerintah agar mematuhi peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan