KWI, PGI, MUI, Organisasi Buruh, Tidak Terikat UU Ormas

KWI, PGI, MUI, Organisasi Buruh, Tidak Terikat UU Ormas
KWI, PGI, MUI, Organisasi Buruh, Tidak Terikat UU Ormas
JAKARTA – Pemerintah memastikan sejumlah lembaga keagamaan yang ada di Indonesia dan organisasi buruh, tidak ikut diatur dalam Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Karena pada prinsipnya, lembaga tersebut bukan berbentuk ormas.

Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Dirjen Kesbangpol) Kemendagri Tanribali Lamo menyebut, lembaga-lembaga tersebut antara lain Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi).

“Itu kan bukan ormas, itu lembaga keagamaan. Begitu juga organisasi buruh, itu juga tidak diatur dalam UU ini. Karena diatur dalam UU Perburuhan, tidak dalam UU ini. Makanya sosialisasi akan hal-hal seperti ini adalah langkah pertama yang akan kita lakukan,” kata Tanribali di Jakarta, Selasa (2/7).

Sementara itu khusus terhadap terhadap sejumlah ormas keagamaan semisal Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, menurut Tanri juga mendapat perlakuan khusus.

JAKARTA – Pemerintah memastikan sejumlah lembaga keagamaan yang ada di Indonesia dan organisasi buruh, tidak ikut diatur dalam Undang-Undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News