KWI, PGI, MUI, Organisasi Buruh, Tidak Terikat UU Ormas

KWI, PGI, MUI, Organisasi Buruh, Tidak Terikat UU Ormas
KWI, PGI, MUI, Organisasi Buruh, Tidak Terikat UU Ormas
Sebab kedua ormas dimaksud masuk kategori ormas yang berdiri sebelum Indonesia merdeka. Sehingga dimungkinkan untuk tidak melakukan pendaftaran ulang.

Selain itu, Tanri menyadari memang tidak semua ormas mendapat bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun bagi ormas yang memenuhi syarat semisal Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan badan hukum, ke depan dimungkinkan mendapat bantuan dana. Misalnya lewat kerjasama yang dilakukan Kemdagri dengan ormas-ormas yang ada. (gir/jpnn)


JAKARTA – Pemerintah memastikan sejumlah lembaga keagamaan yang ada di Indonesia dan organisasi buruh, tidak ikut diatur dalam Undang-Undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News