KWI, PGI, MUI, Organisasi Buruh, Tidak Terikat UU Ormas
Selasa, 02 Juli 2013 – 19:35 WIB
Sebab kedua ormas dimaksud masuk kategori ormas yang berdiri sebelum Indonesia merdeka. Sehingga dimungkinkan untuk tidak melakukan pendaftaran ulang.
Selain itu, Tanri menyadari memang tidak semua ormas mendapat bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun bagi ormas yang memenuhi syarat semisal Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan badan hukum, ke depan dimungkinkan mendapat bantuan dana. Misalnya lewat kerjasama yang dilakukan Kemdagri dengan ormas-ormas yang ada. (gir/jpnn)
JAKARTA – Pemerintah memastikan sejumlah lembaga keagamaan yang ada di Indonesia dan organisasi buruh, tidak ikut diatur dalam Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa