Kwik Kian Gie Bela Yusril
Sisminbakum Tak Rugikan Keuangan Negara
Senin, 02 Agustus 2010 – 15:53 WIB
JAKARTA - Mantan Menko Ekuin, Kwik Kian Gie menegaskan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan atas penyelenggaraan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Departemen Kehakiman dan HAM (sekarang Kemenkum HAM, red). Menuru Kwik, Sisminbakum dibangun tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). "Pembangunannya tidak menggunakan APBN, jadi tidak ada kerugian negara sama sekali,” kata Kwik, saat konfrensi pers di kantor, jalan Tambak, Jakarta, Senin (2/8). "Sepengetahuan saya, Yusril waktu itu langsung menghadap Presiden KH Abdurrahman Wahid untuk membicarakan permasalahan ini. Dari pembicaraan tersebut ada kesepakatan menggunakan pendanaan swasta. Dan terjadilah proyek BOT yang kini menyeret Yusril Ihza Mahendra menjadi tersangka," ungkapnya.
Menurut Kwik, saat itu pemerintah tidak punya dana untuk melaksanakan pengadaan teknologi Sisminbakum. Lalu ada pihak swasta menawarkan BOT (Built Operations and Transfer) dan sanggup memenuhi kebutuhan mendesak Kemenkum HAM terhadap Sisminbakum. Syaratnya semua perangkat dari swasta dan tentu harus ada uang jasa (fee) dengan cara membebankan konsumen. Setelah 10 tahun aset dengan sendirinya jadi milik negara. "Paling-paling negara bisa mengatakan kasihan rakyatnya dibebani biaya lebih besar," kata Kwik.
Sebelum Sisminbakum dibangun, lanjutnya, proses pembuatan akte perusahaan di Indonesia membutuhkan waktu cukup lama. Karenanya, Yusril Ihza Mahendra, yang waktu itu menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM, melakukan pembenahan. Sementara ide pembuatan Sisminbakum muncul setelah APBN disahkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Menko Ekuin, Kwik Kian Gie menegaskan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan atas penyelenggaraan Sistem Administrasi Badan
BERITA TERKAIT
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah