Kwitansi Rumah Makan Dipalsukan Oknum PNS
Dugaan Korupsi SPj Fiktif Setda
Kamis, 25 April 2013 – 10:50 WIB
JAMBI--Dugaan korupsi SPj fiktif Bagian Umum, Setda Kerinci, Jambi, terungkap lagi dalam persidangan mendengarkan keterangan saksi, Rabu (24/4). Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi untuk terdakwa Zulfikar dan Tuti Mulyani, Terungkap dalam persidangan, terjadi dugaan mark up biaya makan dan minum. keterangan saksi lain, Harpan Putra, pemilik Toko Buku Citra, juga mengaku tidak pernah kerjasama dengan Pemkab Kerinci. Harpan diperiksa terkait faktur pembelian alat tulis dan kantor. Pembelian yang dilakukan di tokonya dilakukan dengan sistem cash and carry. “Saya sendiri terkejut ketika mengetahui ada faktur fiktif senilai Rp 198 juta, dan stempel yang dipalsukan,” ungkapnya.
Suhardi, pemilik rumah makan Upit, menerangkan, tahun 2009 pernah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kerinci senilai Rp 1 miliar. “Namun mark up nilai kwitansi dalam kasus dugaan korupsi APBD Kerinci tahun 2009 senilai Rp 1,7 miliar tersebut bukan di rumah makan saya,” tegasnya.
Baca Juga:
Saksi menjelaskan, pihak rumah makan tidak pernah memberikan stempel dan kwitansi pembayaran utang pada pemkab. Dari bukti kwitansi, tercatat sekitar seratus kwitansi lengkap dibubuhi stempel dan tanda tangan. Suhardi pun dia tidak tahu siapa yang membuat kwitansi fiktif tersebut. "Stempel dan tanda tangan bukan dari kami," tegas saksi kepada majelis hakim yang diketuai Suprabowo.
Baca Juga:
JAMBI--Dugaan korupsi SPj fiktif Bagian Umum, Setda Kerinci, Jambi, terungkap lagi dalam persidangan mendengarkan keterangan saksi, Rabu (24/4).
BERITA TERKAIT
- Gunung Garu Sukabumi Longsor, Puluhan KK Mengungsi
- Detik-Detik Kecelakaan Beruntun di Sukabumi yang Menewaskan Ibu Hamil
- Korban Banjir Rob di Tulang Bawang Terima Bantuan 1 Ton Beras
- Misteri Mahasiswa Unej Ditemukan Tewas Seusai Terjatuh dari Gedung Kampus
- Ngeri, Rem Truk Blong Tabrak Beberapa Kendaraan di Sukabumi, Ibu Hamil Meninggal
- Pemprov Uji Coba Helipad Kantor Gubernur Papua Barat