Kwitansi Rumah Makan Dipalsukan Oknum PNS
Dugaan Korupsi SPj Fiktif Setda
Kamis, 25 April 2013 – 10:50 WIB
Dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2009 di Setda Kabupaten Kerinci ini menjadikan dua pegawai negeri sipil (PNS) sebagai terdakwa. Mereka diduga membuat surat pertanggungjawaban (SP) fiktif pada pengeluaran bagian umum sekretariat daerah. SPJ fiktif ini digunakan untuk makan dan minum, surat pembayaran perjalanan dinas (SPPD), sewa gedung dan pembayaran majalah.
Baca Juga:
Atas perubuatan itu, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ira)
JAMBI--Dugaan korupsi SPj fiktif Bagian Umum, Setda Kerinci, Jambi, terungkap lagi dalam persidangan mendengarkan keterangan saksi, Rabu (24/4).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemkot Pontianak Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas
- Jumlah Kendaraan di Kota Bandung saat Libur Natal Menurun
- Pastikan Keamanan Natal, Irjen Iqbal Kunjungi Sejumlah di Gereja di Pekanbaru
- Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Polda Riau Musnahkan Setengah Ton Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Bukti Komitmen Kami