Kwitansi Rumah Makan Dipalsukan Oknum PNS
Dugaan Korupsi SPj Fiktif Setda
Kamis, 25 April 2013 – 10:50 WIB

Kwitansi Rumah Makan Dipalsukan Oknum PNS
Dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2009 di Setda Kabupaten Kerinci ini menjadikan dua pegawai negeri sipil (PNS) sebagai terdakwa. Mereka diduga membuat surat pertanggungjawaban (SP) fiktif pada pengeluaran bagian umum sekretariat daerah. SPJ fiktif ini digunakan untuk makan dan minum, surat pembayaran perjalanan dinas (SPPD), sewa gedung dan pembayaran majalah.
Baca Juga:
Atas perubuatan itu, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ira)
JAMBI--Dugaan korupsi SPj fiktif Bagian Umum, Setda Kerinci, Jambi, terungkap lagi dalam persidangan mendengarkan keterangan saksi, Rabu (24/4).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan