KY Ajak MA Usut Bersama Vonis Bebas Koruptor
Jumat, 28 Oktober 2011 – 10:49 WIB
JAKARTA--Komisi Yudisial (KY) menunjukan keseriusannya mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang memvonis bebas Bupati Lampung Timur Nonaktif Satono dan bekas Bupati Lampung Tengah Andi Achmad Sampurna Jaya oleh Pengadilan Negeri (PN) IA Tanjungkarang. Selain itu lanjut Imam, saat ini KY masih melakukan koordinasi dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemantau peradilan di Provinsi Lampung. Karenanya kata Imam, KY menerjunkan tim Investigasi ke Lampung untuk melengkapi data-data untuk menguatkan dugaan pelanggaran kode etik hakim tersebut. "KY memerlukan data lebih lengkap dengan menerjunkan tim investigasi," tandasnya.
Menurut wakil ketua Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Shaleh, pihaknya tengah menjajaki pemeriksaan majelis hakim secara bersama-sama dengan Mahkamah Agung (MA) sesuai dengan kewenangan yang diberikan Undang-Undang (UU) KY yang telah direvisi beberapa waktu lalu. Hal itu kata Imam, sudah dibicarakannya dengan Ketua Muda Bidang Pengawas MA, Hatta Ali.
"Kalau nanti bukti-bukti dan saksi-saksi sudah didengar dan dugaannya sangat kuat, KY akan ajak MA lakukan pemeriksaan terhadap hakim itu secara bersama. Ini dimungkinkan dalam UU KY," tegas Imam kepada JPNN di Jakarta, Jumat (28/10).
Baca Juga:
JAKARTA--Komisi Yudisial (KY) menunjukan keseriusannya mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang
BERITA TERKAIT
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi