KY Ajak MA Usut Bersama Vonis Bebas Koruptor

KY Ajak MA Usut Bersama Vonis Bebas Koruptor
KY Ajak MA Usut Bersama Vonis Bebas Koruptor
JAKARTA--Komisi Yudisial (KY) menunjukan keseriusannya mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang memvonis bebas Bupati Lampung Timur Nonaktif Satono dan bekas Bupati Lampung Tengah Andi Achmad Sampurna Jaya oleh Pengadilan Negeri (PN) IA Tanjungkarang.

Menurut wakil ketua Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Shaleh, pihaknya tengah menjajaki   pemeriksaan majelis hakim  secara bersama-sama  dengan Mahkamah Agung (MA) sesuai dengan kewenangan yang diberikan Undang-Undang (UU) KY yang telah direvisi beberapa waktu lalu. Hal itu kata Imam, sudah dibicarakannya dengan Ketua Muda Bidang Pengawas MA, Hatta Ali.

"Kalau nanti bukti-bukti dan saksi-saksi sudah didengar dan dugaannya sangat kuat, KY akan ajak MA lakukan pemeriksaan terhadap hakim itu secara bersama. Ini dimungkinkan dalam UU KY," tegas Imam kepada JPNN di Jakarta, Jumat (28/10).

Selain itu lanjut Imam, saat ini KY masih melakukan koordinasi dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemantau peradilan di Provinsi Lampung. Karenanya kata Imam, KY menerjunkan tim Investigasi ke Lampung untuk melengkapi data-data untuk menguatkan dugaan pelanggaran kode etik hakim tersebut. "KY memerlukan data lebih lengkap dengan menerjunkan tim investigasi," tandasnya.

JAKARTA--Komisi Yudisial (KY) menunjukan keseriusannya mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News