KY Ajak MA Usut Bersama Vonis Bebas Koruptor
Jumat, 28 Oktober 2011 – 10:49 WIB
Diketahui, hanya dalam waktu tiga hari, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung telah memvonis bebas dua terdakwa koruptor. Setelah Bupati Lampung Timur nonaktif, Satono dalam kasus korupsi dana APBD Rp119 milyar divonis bebas, Senin (17/10).
Baca Juga:
Dua hari kemudian, Rabu (19/10), giliran mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya yang divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi kas daerah Pemkab Lamteng sebesar Rp28 milyar. Menariknya, dua majelis hakim yang sama Andreas Suharto dan Itong Isnaini yang memvonis bebas kedua terdakwa itu. (kyd/jpnn)
JAKARTA--Komisi Yudisial (KY) menunjukan keseriusannya mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPBD Belum Terima Laporan Kerusakan Akibat Gempa Magnitudo 4,9 di Sukabumi
- Taiwan Pavilion Akan Pamerkan Inovasi Medis di Indonesia Hospital Expo 2024
- Mendagri Menghadiri Temu Karya Nasional, Optimistis Indonesia Emas 2045 Terwujud
- KKP Borong Penghargaan KemenPAN-RB
- Kemendagri Gelar Temu Karya dan Penganugerahan Penghargaan Desa & Kelurahan Berprestasi 2024
- Inovasi Pelayanan Publik, Pemprov Jateng Raih Dua Penghargaan dari KemenPAN-RB