KY Akan Kawal Sidang Mallarangeng
Selasa, 11 Desember 2012 – 11:05 WIB
"Kami tidak main-main dengan hakim. Harta disita, seseorang dipenjara, nyawa melayang karena putusan hakim. Lihat saja Antasari Azhar mantan ketua KPK yang kita ketahui bersama gagah, tapi dipenjara juga karena putusan hakim," terang Prof Eman.
Baca Juga:
Menurutnya hal ini dilakukan agar proses peradilan berjalan sesuai ketentuan dan hakim tidak terpengaruh terhadap siapa yang lagi disidang.
Seperti diketahui Andi Mallarangeng adalah menteri aktif pertama di Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Andi dililit kasus mega proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang di Bogor, Jawa Barat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andi sebagai tersangka proyek senilai Rp 1,1 triliun tersebut.
Bekas juru bicara presiden tersebut juga dicekal untuk tidak bepergian ke luar negeri, sesuai surat permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri yang dikirimkan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM. Dalam surat KPK bernomor 4569/01-23/12/2012 tanggal 3 Desember tersebut juga dicantumkan pasal sangkaan, dimana Andi diduga melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
GORONTALO - Komisi Yudisial (KY) memastikan akan mengawasi proses hukum di persidangan terhadap Mantan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Menegpora)
BERITA TERKAIT
- BKN Ungkap Penyebab Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 belum Bisa Dilihat di Akun SSCASN
- Cuaca Hari Ini, Hujan Ringan di Kota-Kota Besar
- Pra-MLB NU: Ada yang Bertanya Kapan Gus Ipul Mundur
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- Hati-Hati! Ada Hoaks soal Brigade Pangan di Media Sosial
- Cuaca Hari Ini, Sebagian Kota Besar Diprediksi Hujan Disertai Petir, Waspadalah