KY Akan Sadap Hakim Tipikor

Kerjasama Dengan KPK

KY Akan Sadap Hakim Tipikor
KY Akan Sadap Hakim Tipikor
JAKARTA - Komisi Yudisial akan memanfaatkan betul kewenangan barunya untuk melakukan penyadapan sebagaimana ketentuan Undang Undang 18/2011. Sasaran pertama adalah penegakan prinsip dari para hakim tindak pidana korupsi. KY berencana bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penyadapan terhadap hakim tipikor.

"Sekarang Undang Undang sudah memberi kewenangan, tidak ada halangan bagi KY (melakukan penyadapan)," ujar Taufiqurrahman Syahuri, komisioner KY usai diskusi di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (11/11).

Menurut Taufiq, KY memiliki alasan kuat untuk melakukan penyadapan terhadap hakim tipikor. Saat ini, sejumlah hakim tipikor di daerah mendapat sorotan tajam karena telah memberikan vonis bebas kepada terdakwa koruptor. Penyadapan ini perlu untuk mengetahui integritas para hakim ad-hoc itu di luar persidangan. "Tidak semua hakim tipikor disadap, hanya hakim yang terindikasi," ujarnya tanpa menyebut nama.

Sesuai aturan UU yang baru itu, nantinya KY wajib bekerjasama dengan penegak hukum dalam melakukan penyadapan. Karena konteksnya adalah hakim tipikor, KY tentu harus bekerjasama dengan KPK. Nantinya KPK yang melaksanakan permintaan KY itu untuk melakukan penyadapan. "Kami (KY) nggak menyadap, tapi melalui penegak hukum," jelasnya.

JAKARTA - Komisi Yudisial akan memanfaatkan betul kewenangan barunya untuk melakukan penyadapan sebagaimana ketentuan Undang Undang 18/2011. Sasaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News