KY Akan Sadap Hakim Tipikor
Kerjasama Dengan KPK
Sabtu, 12 November 2011 – 02:16 WIB
Dia melanjutkan, dalam UU KY yang baru telah diatur bahwa KPK berwenang untuk membantu penyadapan terhadap hakim-hakim khusus pelaku korupsi. Menurutnya, berdasarkan undang-undang tersebut, pihaknya akan terus menjalin kerjasama dengan KY untuk berupaya memberantas praktik-praktik korupsi di dunia peradilan. (bay/kuh)
JAKARTA - Komisi Yudisial akan memanfaatkan betul kewenangan barunya untuk melakukan penyadapan sebagaimana ketentuan Undang Undang 18/2011. Sasaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nataru 2024/2025, ASDP Bersama Stakeholder Optimalkan Kelancaran Lintas Merak-Bakauheni
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Festival Seni Budaya Bakrie Kembali Hadir: Persembahkan 14 Tradisi Pernikahan Nusantara
- JAMAN Dukung Usul Prabowo Terkait Pelaksanaan Pilkada Melalui DPRD
- Tolak Program PSN Baru, Senator Paul Finsen Mayor Minta Presiden Tinjau Ulang
- Tak Ada Bahaya BPA, Pemerintah Hingga Pakar Pastikan Konsumsi Air Galon Polikarbonat Aman