KY Akan Sadap Hakim Tipikor

Kerjasama Dengan KPK

KY Akan Sadap Hakim Tipikor
KY Akan Sadap Hakim Tipikor
Dia melanjutkan, dalam UU KY yang baru telah diatur bahwa KPK berwenang untuk membantu penyadapan terhadap hakim-hakim khusus pelaku korupsi. Menurutnya, berdasarkan undang-undang tersebut, pihaknya akan terus menjalin kerjasama dengan KY  untuk berupaya memberantas praktik-praktik korupsi di dunia peradilan. (bay/kuh)

JAKARTA - Komisi Yudisial akan memanfaatkan betul kewenangan barunya untuk melakukan penyadapan sebagaimana ketentuan Undang Undang 18/2011. Sasaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News