KY Akan Sadap Hakim Tipikor
Kerjasama Dengan KPK
Sabtu, 12 November 2011 – 02:16 WIB

KY Akan Sadap Hakim Tipikor
Dia melanjutkan, dalam UU KY yang baru telah diatur bahwa KPK berwenang untuk membantu penyadapan terhadap hakim-hakim khusus pelaku korupsi. Menurutnya, berdasarkan undang-undang tersebut, pihaknya akan terus menjalin kerjasama dengan KY untuk berupaya memberantas praktik-praktik korupsi di dunia peradilan. (bay/kuh)
JAKARTA - Komisi Yudisial akan memanfaatkan betul kewenangan barunya untuk melakukan penyadapan sebagaimana ketentuan Undang Undang 18/2011. Sasaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi