KY Anggap Vonis untuk Hakim Kartini Sudah Tepat
Imam Anshari: Bisa Jadi Shock Therapy untuk Hakim Lain
Jumat, 19 April 2013 – 15:24 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyatakan, vonis 8 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk hakim Kartini Julianna Marpaung sudah tepat dan sesuai. Kartini bukan hanya divonis penjara saja tapi juga harus membayar denda Rp500 juta subsider lima bulan penjara. Meski vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, hal ini tetap dianggap sepadan dengan perbuatannya menerima suap. Jaksa menuntut Kartini 15 tahun penjara dengan denda Rp750 juta.
"Vonis 8 tahun itu sudah bagus. Artinya kalau penegak hukum melakukan tindakan melawan hukum kan kalau tidak ada yang meringankan itu sudah maksimal. Hukuman itu semoga menjadi shock theraphy bagi hakim yang lain," ujar Wakil Ketua KY, Imam Anshari di Jakarta Pusat, Jumat (19/4).
Baca Juga:
Kini, selain divonis, Kartini juga kehilangan pekerjaannya sebagai seorang hakim. Ia terlibat kasus ini setelah terbukti menerima suap dalam penanganan perkara korupsi Grobogan. Imam mengatakan Kartini nantinya akan diberhentikan langsung oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Kartini dipecat dan diberhentikan secara tidak terhormat karena melanggar etika sebagai seorang hakim.
"Tentunya kita harap Mahkamah Agung cepat mengirimkan rekomendasi ke Presiden agar segera diberhentikan," tegas Imam.
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyatakan, vonis 8 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk hakim Kartini Julianna
BERITA TERKAIT
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana