KY Anggap Vonis untuk Hakim Kartini Sudah Tepat
Imam Anshari: Bisa Jadi Shock Therapy untuk Hakim Lain
Jumat, 19 April 2013 – 15:24 WIB

KY Anggap Vonis untuk Hakim Kartini Sudah Tepat
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyatakan, vonis 8 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk hakim Kartini Julianna Marpaung sudah tepat dan sesuai. Kartini bukan hanya divonis penjara saja tapi juga harus membayar denda Rp500 juta subsider lima bulan penjara. Meski vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, hal ini tetap dianggap sepadan dengan perbuatannya menerima suap. Jaksa menuntut Kartini 15 tahun penjara dengan denda Rp750 juta.
"Vonis 8 tahun itu sudah bagus. Artinya kalau penegak hukum melakukan tindakan melawan hukum kan kalau tidak ada yang meringankan itu sudah maksimal. Hukuman itu semoga menjadi shock theraphy bagi hakim yang lain," ujar Wakil Ketua KY, Imam Anshari di Jakarta Pusat, Jumat (19/4).
Baca Juga:
Kini, selain divonis, Kartini juga kehilangan pekerjaannya sebagai seorang hakim. Ia terlibat kasus ini setelah terbukti menerima suap dalam penanganan perkara korupsi Grobogan. Imam mengatakan Kartini nantinya akan diberhentikan langsung oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Kartini dipecat dan diberhentikan secara tidak terhormat karena melanggar etika sebagai seorang hakim.
"Tentunya kita harap Mahkamah Agung cepat mengirimkan rekomendasi ke Presiden agar segera diberhentikan," tegas Imam.
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyatakan, vonis 8 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk hakim Kartini Julianna
BERITA TERKAIT
- Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Ditunda, Kapan Jadwal Tes?
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Presiden KSPI Ungkap Ratusan Ribu Buruh Bakal Hadir saat May Day di Monas
- Menko Polkam Singgung Modifikasi Cuaca dan Water Bombing Untuk Tekan Karhutla
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang