KY Awasi Mekanisme Penggantian Arsyad
Hakim MK Anyar Minimal Doktor
Minggu, 27 Februari 2011 – 07:27 WIB

KY Awasi Mekanisme Penggantian Arsyad
Menurut Suparman, merekrut hakim MK tidak bisa sembarangan. Calon hakim harus memahami konstitusi. Apalagi kasus-kasus yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), maupun MA berbeda dengan MK. "Di MK ada intelektualisme, idealisme, keilmuan, dan keterbukaan terhadap publik. Tidak bisa sembarangan memilih hakim dari PN atau PT," katanya.
Baca Juga:
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini mengatakan, minimal hakim MK harus bergelar doktor. Itu agar kompetensi hakim anyar tersebut tidak kalah jauh dibanding delapan hakim konstitusi lainnya.
Ketua MA Harifin Tumpa mengatakan, saat ini sudah ada empat calon hakim MK. Mereka antara lain dari Pengadilan Agama, Wakil Ketua PT, dan seorang hakim senior di PT. Namun, tiga dari mereka keberatan. Sebab, ada beberapa hakim yang merasa sulit meninggalkan pengadilan tempat mereka bertugas.
MA juga dilema antara memilih hakim muda atau hakim senior. "Kalau terlalu muda, bagaimana setelah dia dari MK yang maksimal 10 tahun? Sesudah itu dia harus kembali ke pengadilan padahal teman-temannya sudah lebih maju," katanya.
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) segera menyiapkan pengganti hakim konstitusi Arsyad Sanusi yang segera lengser dari Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi
BERITA TERKAIT
- BPKH Distribusikan 152,4 Juta SAR untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
- Perkumpulan Lyceum Kristen Menangkan Gugatan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Siswa Terancam Direlokasi
- 6 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut, Nomor Terakhir Bikin Geregetan
- Punya Segudang Penghargaan, Ririek Adriansyah Calon Kuat Dirut Telkom
- JATMA Aswaja Tegaskan Komitmen Bangun Ekonomi Umat dan Cinta Tanah Air
- 10 Ribu Ijazah Siswa di Semarang Ditahan Pihak Sekolah, Wali Kota Agustina Tegas Bilang Begini