KY Awasi Mekanisme Penggantian Arsyad

Hakim MK Anyar Minimal Doktor

KY Awasi Mekanisme Penggantian Arsyad
KY Awasi Mekanisme Penggantian Arsyad
Menurut Suparman, merekrut hakim MK tidak bisa sembarangan. Calon hakim harus memahami konstitusi. Apalagi kasus-kasus yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), maupun MA berbeda dengan MK. "Di MK ada intelektualisme, idealisme, keilmuan, dan keterbukaan terhadap publik. Tidak bisa sembarangan memilih hakim dari PN atau PT," katanya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini mengatakan, minimal hakim MK harus bergelar doktor. Itu agar kompetensi hakim anyar tersebut tidak kalah jauh dibanding delapan hakim konstitusi lainnya.

Ketua MA Harifin Tumpa mengatakan, saat ini sudah ada empat calon hakim MK. Mereka antara lain dari Pengadilan Agama, Wakil Ketua PT, dan seorang hakim senior di PT. Namun, tiga dari mereka keberatan. Sebab, ada beberapa hakim yang merasa sulit meninggalkan pengadilan tempat mereka bertugas.

MA juga dilema antara memilih hakim muda atau hakim senior. "Kalau terlalu muda, bagaimana setelah dia dari MK yang maksimal 10 tahun? Sesudah itu dia harus kembali ke pengadilan padahal teman-temannya sudah lebih maju," katanya.

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) segera menyiapkan pengganti hakim konstitusi Arsyad Sanusi yang segera lengser dari Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News