KY Bahas dengan MA Secara Informal
Tangani Kasus Hakim Agung
Senin, 24 Mei 2010 – 05:35 WIB
JAKARTA -- Berbagai macam strategi diterapkan Komisi Yudisial (KY) untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim agung. Setelah cara formal tidak membawa hasil, lembaga yang dipimpin Busyro Muquddas itu akan menggunakan cara informal. Rencananya, KY sowan ke Mahkamah Agung (MA) untuk menjalin komunikasi lebih baik. Selain itu, Harifin mengatakan bahwa KY tidak pernah berkoordinasi dan menjalin komunikasi secara baik dengan MA. Terutama dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim agung.
"Kami (KY dan MA) tidak berseteru. Mungkin lebih tepatnya miskomunikasi," kata Koordinator Bidang Kerja Sama Antarlembaga KY Soekotjo Soeparto kemarin (23/5). Karena itu, lanjut Soekotjo, pihaknya akan menjalin komunikasi lebih dekat lagi dengan MA. Terkait dengan pemanggilan hakim agung, ungkap dia, KY selama ini hanya menggunakan surat resmi. Namun, MA tidak pernah menggubris.
Baca Juga:
Jumat lalu (20/5) Ketua MA Harifin Andi Tumpa mengatakan, surat pemanggilan yang dilayangkan KY tidak jelas. Surat tersebut tak menyebutkan secara rinci apa yang menjadi materi pemanggilan para hakim agung. "Kan kami harus mempersiapkan dulu apa yang dibutuhkan. Kalau tidak tahu, apa yang kami bawa ke sana," ujar Harifin saat itu.
Baca Juga:
JAKARTA -- Berbagai macam strategi diterapkan Komisi Yudisial (KY) untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim
BERITA TERKAIT
- Pra MLB NU Soroti Jabatan Gus Ipul di PBNU
- BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
- Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Masih jadi Tantangan bagi Peradi
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia