KY Bakal Awasi Hakim Praperadilan Gunawan Jusuf
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan memantau sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gunawan Jusuf dan M Fauzi Thoha (Pemohon) melawan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (Termohon) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Diminta atau tidak, KY akan memantau persidangan yang dirasa menarik perhatian publik dengan tetap berpegang teguh pada prinsip independensi hakim dan peradilan," kata Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada Azhari saat dihubungi di Jakarta, Senin (15/1).
Dia menjelaskan pihaknya tidak berwenang memeriksa keabsahan suatu perkara yang akan, sedang dan sudah diperiksa pengadilan. Meskipun, perkara yang digugat oleh Gunawan Jusuf terkait Sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang diterbitkan Bareskrim Polri.
Namun, Komisi Yudisial hanya memeriksa perilaku hakim yang memproses atau mengadili gugatan praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf.
"KY hanya berwenang memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH)," ujarnya.
Untuk diketahui, Gunawan Jusuf dan M Thoha Fauzi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pemohon melawan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri selaku termohon.
Gunawan dan Fauzi menggugat Polri terkait diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor: SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tanggal 22 Juni 2017.
Padahal, Polri mengeluarkan Sprindik tersebut menindaklanjuti laporan dari Walfrid Hot Patar S sesuai Nomor Laporan Polisi: LP/369/IV/2017/Bareskrim tanggal 7 April 2017. Bahkan, status Gunawan dan Fauzi juga masih sebagai terlapor dan saksi bukan tersangka.
Komisi Yudisial (KY) akan memantau sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gunawan Jusuf dan M Fauzi Thoha (Pemohon) melawan Bareskrim Polri
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Hakim Heru Hanindyo Tersangka Suap Vonis Ronald Tannur Ajukan Praperadilan
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi