KY Bakal Dalami Putusan Hakim soal Vonis 6 Tahun Harvey Moeis
Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Harvey sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.
Sementara itu, JPU mengajukan upaya banding atas putusan tersebut. Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, Jumat ini, menjelaskan, JPU mengajukan banding karena putusan majelis hakim dinilai terlalu ringan.
Pada perkara ini, Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Dalam surat dakwaan, Harvey disebut menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. (antara/jpnn)
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pendalaman tersebut dilakukan untuk melihat ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat
- Pakar Hukum Bandingkan Putusan Terhadap Budi Said dengan Harvey Moeis
- Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Komisi Yudisial Turun Tangan
- Sudjiwo Tejo Kritik Vonis Harvey Moeis, Lalu Singgung Kenaikan PPN 12%
- Tak Terima Vonis Ringan Harvey Moeis dkk, JPU Ajukan Banding
- Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Sudjiwo Tejo Beri Kritikan Tajam, Begini Katanya