KY Bakal Menindak Hakim Agung yang Terlibat Suap Kasus Ronald Tannur
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi Yudisial Joko Sasmito mengatakan pihaknya berkomitmen melakukan tindak lanjut jika memang ada hakim agung yang terlibat suap atau gratifikasi di perkara Gregorius Ronald Tannur pada tingkat kasasi.
“Kalau memang itu benar ada hubungannya dengan hakim agung, kemudian ada pihak-pihak yang melaporkan ke KY, pasti akan kita tindak lanjuti,” ucap Joko yang juga Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY itu saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Dia menyebut saat ini KY tengah memantau perkembangan kasus yang bergulir di Kejaksaan Agung.
Menurut dia, KY tidak bisa menduga-duga benar atau tidaknya hakim agung terlibat dalam kasus rasuah itu.
“Dari Kejaksaan sendiri ‘kan belum bisa membuktikan. Memang benar itu ada tulisan (uang) dipersiapkan untuk majelis kasasi, tetapi ‘kan kita belum tahu (faktanya),” ujar Joko.
Lebih lanjut, dia menyebut KY menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung untuk mendalami keterlibatan hakim agung dalam kasus Ronald Tannur.
“Terus terang saja, (KY) enggak bisa proaktif. Ini ‘kan kami di ranah etik. Artinya, ini sudah ditangani oleh Kejaksaan, ya, kami sepenuhnya menyerahkan kepada Kejaksaan,” katanya.
Dugaan keterlibatan hakim agung dalam polemik kasus Ronald Tannur mencuat usai mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR), ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur pada Jumat (25/10).
Komisi Yudisial berkomiten untuk menindak para hakim agung apabila terlibat suap perkara Ronald Tannur.
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial R
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon
- Sahroni Menduga Ada Persekongkolan terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya