KY Bakal Menindak Hakim Agung yang Terlibat Suap Kasus Ronald Tannur

KY Bakal Menindak Hakim Agung yang Terlibat Suap Kasus Ronald Tannur
Anggota Komisi Yudisial Joko Sasmito menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu (6/11/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

ZR diduga menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti. ZR diminta oleh LR, pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, untuk memuluskan perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi.

LR lantas memberikan uang senilai Rp5 miliar kepada ZR yang berdasarkan catatan ditujukan untuk tiga hakim agung MA berinisial S, A, dan S. Sementara itu, ZR dijanjikan upah senilai Rp1 miliar.

Namun, ZR yang juga mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA itu belum menyerahkan uang suap kepada hakim agung MA yang menangani kasasi Ronald Tannur.

"Ternyata uang itu masih di amplop. Masih di rumah si ZR. Di sini terjadi pemufakatan jahat untuk menyuap hakim supaya perkaranya bebas, tetapi uangnya belum ke sana," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/10) malam. (antara/jpnn)

 

Komisi Yudisial berkomiten untuk menindak para hakim agung apabila terlibat suap perkara Ronald Tannur.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News