KY Bakal Pantau Persidangan Perkara Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan memantau persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang menjerat Ferdy Sambo Cs.
Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan muara dari kewenangan pemantauan ini untuk menjaga hakim agar tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
Selain itu, lanjut Miko, KY pengin menjaga hakim agar tidak direndahkan kehormatannya saat sidang semisal dengan intimidasi atau iming-iming.
“KY akan hadir dalam bentuk kewenangan pemantauan dalan persidangan perkara ini,” kata Miko dalam keterangan persnya, Kamis (29/9).
Miko menambahkan KY sedang merumuskan respons konkret terhadap dua hal tersebut, dengan mempertimbangkan berbagai usulan.
Misalnya, kata Miko, KY mempertimbangkan wacana safe house atau temporary relocation mechanism terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Ada juga usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang dengan persetujuan ketua MA (Mahkamah Agung),” ujarnya.
Miko mengatakan KY akan membuka komunikasi dengan pimpinan MA demi memitigasi pelanggaran etik dan perendahan martabat hakim di sidang Ferdy Sambo.
KY bakal memantau persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf.
- Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY
- KY Bakal Dalami Putusan Hakim soal Vonis 6 Tahun Harvey Moeis
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- KY Bakal Menindak Hakim Agung yang Terlibat Suap Kasus Ronald Tannur
- Terdakwa Kasus Dugaan Sumpah Palsu Menyampaikan Permohonan Maaf di Persidangan