KY Bakal Periksa Eks Hakim Agung
Putus Bebas Pengusaha Penyelundup BB dan Miras
Senin, 04 Februari 2013 – 07:01 WIB
JAKARTA - Masa pensiun mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko bakal terusik. Hal itu karena Komisi Yudisial (KY) akan menyelidiki vonis bebas kasus penipuan dan penggelapan reekspor 30 kontainer BlackBerry (BB) dan minuman keras milik pengusaha Jonny Abbas. Dalam waktu dekat, KY akan memeriksa Djoko. Suparman mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan karena ada pelapor yang curiga terhadap jalannya persidangan. Meski demikian, dia belum tahu pasti kapan tepatnya pemeriksaan akan dilakukan. "Surat (panggilan pemeriksaan) juga belum disampaikan. Biasanya tiga hari sebelumnya baru dikirim," katanya.
Djoko adalah pimpinan majelis hakim pada sidang peninjauan kembali (PK) kasus tersebut. Dua hakim anggota adalah Achmad Yamanie dan Ayyub Saleh. Yamanie lebih dahulu dipecat karena kasus pemalsuan vonis gembong narkoba Hanky Gunawan.
Baca Juga:
"Akan kami periksa bulan ini," ujar Ketua Bidang Pengawasan dan Investigasi Hakim KY Suparman Marzuki kepada Jawa Pos. Pemeriksaan itu bertujuan untuk mendapatkan keterangan utuh mengenai perkara Jonny Abbas. Sejauh ini memang belum ada sangkaan apapun pada Djoko.
Baca Juga:
JAKARTA - Masa pensiun mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko bakal terusik. Hal itu karena Komisi Yudisial (KY) akan menyelidiki vonis bebas kasus penipuan
BERITA TERKAIT
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI