KY Bakal Periksa Eks Hakim Agung
Putus Bebas Pengusaha Penyelundup BB dan Miras
Senin, 04 Februari 2013 – 07:01 WIB
Kasus itu berawal dari ditahannya 30 kontainer berisi BlackBerry dan minuman keras oleh Bea Cukai Tanjung Priok. Pemiliknya adalah pengusaha Jonny Abbas. Namun, sidang yang dipimpin Djoko akhirnya membebaskan Jonny dari tuduhan penipuan dan penggelapan. Padahal ditingkat kasasi Jonny divonis bersalah.
Baca Juga:
Kabar yang beredar mengatakan kalau ada yang tidak beres pada proses PK. Ada dugaan para hakim menerima sejumlah dana untuk membebaskan terdakwa. Dalam persidangan tersebut hakim Ayyub Saleh berbeda pendapat tentang vonis bebas itu.
Terpisah, belum ada komentar dari Djoko terkait dengan rencana pemeriksaan oleh KY. Dia tidak menjawab pertanyaan yang dilayangkan melalui ponselnya. Djoko pensiun dari jabatan sebagai Hakim Agung pada 21 Desember 2012. (dim/ca)
JAKARTA - Masa pensiun mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko bakal terusik. Hal itu karena Komisi Yudisial (KY) akan menyelidiki vonis bebas kasus penipuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa