KY Bakal Proses Etik Hakim Agung Sudrajat Dimyati
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya bakal memeriksa Sudrajad Dimyati atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Diketahui, Hakim Agung Sudrajad Dimyati bersama sejumlah pihak diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima suap pengamanan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini, sesuai tugas dan kewenangan Komisi Yudisial," kata Mukti dalam konferensi pers di kantor KY, Jakarta Pusat, Jumat (23/9).
KY, kata Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) itu, akan berkoordinasi dengan KPK untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik Sudrajad dan pihak lain yang berhubungan dengan kehakiman.
"Proses etik koordinasi dengan KPK apakah langsung secara pararel, ini yang nantinya kami akan diskusikan dengan KPK," katanya.
Mukti mengatakan KY bakal lebih dahulu menggali informasi dugaan kasus suap yang menyeret Sudrajad sebelum memulai pemeriksaan kasus pelanggaran etik.
"Kemudian saksi-saksi, serta bukti, dan keterlibatan tersangka tersebut," ucap alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
Mukti menyebut pihak yang melanggar etik bisa saja terkena sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
KY akan berkoordinasi dengan KPK untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik Sudrajad Dimyati.
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini