KY Bakal Proses Etik Hakim Agung Sudrajat Dimyati

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya bakal memeriksa Sudrajad Dimyati atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Diketahui, Hakim Agung Sudrajad Dimyati bersama sejumlah pihak diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima suap pengamanan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini, sesuai tugas dan kewenangan Komisi Yudisial," kata Mukti dalam konferensi pers di kantor KY, Jakarta Pusat, Jumat (23/9).
KY, kata Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) itu, akan berkoordinasi dengan KPK untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik Sudrajad dan pihak lain yang berhubungan dengan kehakiman.
"Proses etik koordinasi dengan KPK apakah langsung secara pararel, ini yang nantinya kami akan diskusikan dengan KPK," katanya.
Mukti mengatakan KY bakal lebih dahulu menggali informasi dugaan kasus suap yang menyeret Sudrajad sebelum memulai pemeriksaan kasus pelanggaran etik.
"Kemudian saksi-saksi, serta bukti, dan keterlibatan tersangka tersebut," ucap alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
Mukti menyebut pihak yang melanggar etik bisa saja terkena sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
KY akan berkoordinasi dengan KPK untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik Sudrajad Dimyati.
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- Penyidik KPK Menggeledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Ini Hasilnya
- Absen Saat Sidang Praperadilan Hasto, KPK Dianggap Sedang Berniat Buruk
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana