KY Bantah Mengintervensi Hakim
Jumat, 25 Maret 2011 – 15:24 WIB
JAKARTA - Pihak Komisi Yudisial (KY) membantah telah melakukan intervensi terhadap majelis hakim yang mengadili perkara kasus terorisme, dengan menyatakan ada indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan karena menggunakan cara teleconference.
"KY baru memutuskan pengaduan TPM dapat ditindaklanjuti, karena ada indikasi penyimpangan perilaku. Jadi belum sampai tahap memutuskan, ada atau tidak penyimpangan," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (25/3).
Baca Juga:
Menurut Asep, surat yang disampaikan pihaknya kepada Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, merupakan himbauan dari KY untuk menjaga kehormatan dan kewibawaan hakim. "Surat (itu) isinya menghimbau agar MA dan ketua pengadilan intens untuk mengawasi dan membina aparatnya, agar menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan kode etik pedoman perilaku hakim," tuturnya.
Asep menegaskan, pihaknya sangat menjunjung tinggi independensi kekuasaan kehakiman dalam menjalankan tugas. Sebelumnya, Kepala Biro Humas MA, Nurhadi menilai, KY sudah melakukan intervensi terhadap majelis hakim yang mengadili perkara kasus terorisme, dengan menyatakan ada indikasi pelanggaran kode etik dalam perkara Ba'asyir karena menggunakan teleconference dalam sidang untuk mendengarkan keterangan saksi.
JAKARTA - Pihak Komisi Yudisial (KY) membantah telah melakukan intervensi terhadap majelis hakim yang mengadili perkara kasus terorisme, dengan menyatakan
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun