KY Bantah Mengintervensi Hakim
Jumat, 25 Maret 2011 – 15:24 WIB

KY Bantah Mengintervensi Hakim
JAKARTA - Pihak Komisi Yudisial (KY) membantah telah melakukan intervensi terhadap majelis hakim yang mengadili perkara kasus terorisme, dengan menyatakan ada indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan karena menggunakan cara teleconference.
"KY baru memutuskan pengaduan TPM dapat ditindaklanjuti, karena ada indikasi penyimpangan perilaku. Jadi belum sampai tahap memutuskan, ada atau tidak penyimpangan," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (25/3).
Baca Juga:
Menurut Asep, surat yang disampaikan pihaknya kepada Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, merupakan himbauan dari KY untuk menjaga kehormatan dan kewibawaan hakim. "Surat (itu) isinya menghimbau agar MA dan ketua pengadilan intens untuk mengawasi dan membina aparatnya, agar menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan kode etik pedoman perilaku hakim," tuturnya.
Asep menegaskan, pihaknya sangat menjunjung tinggi independensi kekuasaan kehakiman dalam menjalankan tugas. Sebelumnya, Kepala Biro Humas MA, Nurhadi menilai, KY sudah melakukan intervensi terhadap majelis hakim yang mengadili perkara kasus terorisme, dengan menyatakan ada indikasi pelanggaran kode etik dalam perkara Ba'asyir karena menggunakan teleconference dalam sidang untuk mendengarkan keterangan saksi.
JAKARTA - Pihak Komisi Yudisial (KY) membantah telah melakukan intervensi terhadap majelis hakim yang mengadili perkara kasus terorisme, dengan menyatakan
BERITA TERKAIT
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan
- Mendagri Tito Didampingi Dirjen Bina Adwil Terima Menlu Denmark
- Beri Semangat Sopir Bongkar Muat, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Sembako
- Papua Barat Daya Provinsi Pertama di RI Pecahkan Rekor MURI 10.000 Telur Paskah
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta