KY Bantah Mengintervensi Hakim
Jumat, 25 Maret 2011 – 15:24 WIB
Menurutnya Nurhadi, teleconference sendiri diperbolehkan dalam ruang sidang. Selain itu, ketetapan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam perkara Baasyir, sudah termasuk ke dalam wilayah kewenangan dan independensi hakim. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Pihak Komisi Yudisial (KY) membantah telah melakukan intervensi terhadap majelis hakim yang mengadili perkara kasus terorisme, dengan menyatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun