KY Bantah Mengintervensi Hakim
Jumat, 25 Maret 2011 – 15:24 WIB

KY Bantah Mengintervensi Hakim
Menurutnya Nurhadi, teleconference sendiri diperbolehkan dalam ruang sidang. Selain itu, ketetapan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam perkara Baasyir, sudah termasuk ke dalam wilayah kewenangan dan independensi hakim. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Pihak Komisi Yudisial (KY) membantah telah melakukan intervensi terhadap majelis hakim yang mengadili perkara kasus terorisme, dengan menyatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman
- Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2 Jangan Coba 'Main Mata' dengan Honorer
- PT SMI - eMudhra Berkolaborasi Hadirkan Identitas Digital dan Keamanan Siber Terlengkap di Indonesia
- Desa Mukti Sari Memanfaatkan Limbah Ternak untuk Kemandirian Energi